Aceh Barat || Tubinnews.com || Salah satu menara telekomunikasi milik Telkomsel yang terletak di kawasan Teuku Umar, Aceh Barat, diduga tidak dilengkapi dengan lampu halangan penerbangan (aviation obstruction light) yang berfungsi dengan baik, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi keselamatan penerbangan nasional dan internasional.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lampu pada menara setinggi sekitar 60 meter tersebut sudah lama tidak menyala. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait potensi risiko kecelakaan udara di wilayah tersebut, khususnya pada malam hari.
Lampu halangan penerbangan berfungsi sebagai penanda visual penting bagi pilot saat melintas di dekat struktur tinggi. Ketidakhadirannya tidak hanya melanggar ketentuan teknis, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan masyarakat sekitar.
Merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala BKPM, setiap menara telekomunikasi wajib dilengkapi sarana pendukung, termasuk sistem pentanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, marka halangan penerbangan, dan pagar pengaman, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2.
Menara telekomunikasi memiliki peran krusial dalam mendukung jaringan seluler, televisi, dan radio. Namun, fungsinya tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan.
Lampu menara, biasanya berwarna merah atau putih, didesain untuk memastikan menara terlihat jelas dalam kondisi minim cahaya dan cuaca buruk, sehingga mampu mencegah potensi tabrakan fatal oleh pesawat terbang.
Selain fungsi keselamatan udara, lampu tersebut juga berperan penting dalam visibilitas kawasan sekitar menara bagi kendaraan dan pejalan kaki, serta sebagai identifikasi bagi teknisi dan otoritas terkait.
Penggunaan teknologi pencahayaan efisien seperti LED seharusnya menjadi solusi dalam memastikan operasional lampu yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Namun, teknologi tidak akan berarti tanpa komitmen pemeliharaan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Hingga berita ini dirilis, pihak PT Telkomsel Tbk Cabang Meulaboh belum memberikan konfirmasi resmi atas dugaan tidak berfungsinya lampu halangan penerbangan di menara tersebut. Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh pihak regulator dan tanggung jawab operator selaku penyedia layanan.