PERCUT SEI TUAN | TUBINNEWS.COM – Menjelang pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) untuk tingkat Sekolah Dasar pada 6 Oktober mendatang, muncul dugaan praktik pengkondisian yang membebani sekolah-sekolah negeri maupun swasta di wilayah Percut Sei Tuan (PST).
Informasi yang diperoleh, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) PST bersama tim diduga mengarahkan para kepala sekolah untuk membeli paket soal UTS melalui mereka dengan tarif Rp7.000 per siswa.
Ironisnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang disebut tidak pernah mengeluarkan Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan UTS. Hal ini membuat kebijakan pembelian soal dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Padahal sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen, tugas membuat soal evaluasi formatif maupun sumatif adalah kewajiban guru, bukan K3S. Tapi kepala sekolah dipaksa beli dengan alasan kebersamaan,” ujar narasumber tak mau namanya disebutkan, Jumat (26/9/2025).
Beberapa kepala sekolah mengaku keberatan, namun merasa takut dianggap tidak solid jika menolak. “Mau tidak mau ikut, meski sebenarnya tidak rela,” tambahnya.
Lebih lanjut, sumber menyebut program ini diprakarsai Ketua K3S PST, Halomoan Ritonga, dan Koordinator Pengawas PST, Wanda Ari Rebowo.
Masalah lain, soal yang dijual ternyata bukan soal baru, melainkan soal lama berusia 3 hingga 5 tahun yang tidak jelas pembuatannya. Tim pembuat asli pun tidak pernah menerima royalti.
Akibatnya, banyak kepala sekolah menilai soal yang datang tidak sesuai dengan materi yang diajarkan di kelas.
“Kondisi geografis PST itu luas, dari kota, desa, kebun, sampai pesisir pantai. Cara mengajar guru pasti berbeda-beda. Jadi wajar kalau soal yang dipukul rata tidak sesuai dengan anak-anak,” tambahnya.
Kondisi ini dinilai memperburuk iklim pendidikan, karena sejak lama kepala sekolah sudah terbiasa diwajibkan membeli soal ujian dari pihak luar dengan dalih instruksi dinas atau bahkan disebut-sebut atas nama bupati.
“Kalau untuk ujian semester sebelumnya sudah wajib beli, mau dipakai atau tidak tetap bayar. Nah, sekarang UTS pun mulai dikondisikan begitu. Kami khawatir nanti praktik seperti ini semakin membebani sekolah,” pungkasnya.
Kepala SD Negeri 104209 Halomoan Ritonga yang juga menjabat K3S di Percut Sei Tuan membantah adanya keterlibatannya jual beli buku.
“Tidak ada pembelian soal soal sepegetahuan saya,” pungkasnya.
Kini masyarakat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dinas terkait untuk memberi sanksi tegas apabila terbukti.(Red)