Aceh Barat || Tubinnews.com || Rencana penutupan tujuh sekolah di Kabupaten Aceh Barat menuai sorotan tajam dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat. Dalam konferensi pers bersama awak media, Ketua Komisi IV, Fajar Ziyady, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dikaji ulang secara serius demi menjamin hak pendidikan masyarakat.
“Berkaitan dengan isu penutupan beberapa sekolah, kami sudah melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi bersama anggota Komisi IV. Kami menilai Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan, belum melakukan komunikasi yang layak dengan kami sebagai mitra kerja,” ujar Fajar.
Ia menilai alasan yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait minimnya jumlah murid sebagai dasar penutupan sekolah, tidak cukup kuat. Menurutnya, kebijakan sebesar ini harus melalui kajian yang menyeluruh.
“Saat membangun sekolah, selalu dilakukan studi kelayakan. Maka jika ingin menutup, pemerintah juga harus melakukan kajian mendalam. Sekolah adalah fasilitas jangka panjang, bukan untuk kepentingan sesaat,” tegas Fajar.
Komisi IV menegaskan, hak atas pendidikan 12 tahun adalah amanat konstitusi yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, langkah ekstrem seperti penutupan sekolah harus didahului dengan evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan dampak terhadap akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah terpencil.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, sekolah boleh saja ditutup. Tapi syaratnya harus melalui kajian matang dan mempertimbangkan akses pendidikan anak-anak,” tambahnya.
Menanggapi isu tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Barat berencana melakukan peninjauan langsung ke semua sekolah yang masuk dalam daftar penutupan. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
“Sebenarnya hari ini kami dijadwalkan turun ke sekolah-sekolah tersebut, namun karena adanya agenda lain, peninjauan akan dijadwalkan ulang dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum RDP,” jelas Fajar.
Adapun tujuh sekolah yang direncanakan akan ditutup yaitu :
1. SMP Swasta Kubu Capang
2. SDN Lung Baro
3. SD Lango Transmigrasi
4. SDN Krueng Meulaboh
5. SDN Alpen 1 Meureubo
6. SDN Paya Baro
7. SDN Cot Buloh
Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat dan tetap menjamin hak dasar pendidikan bagi setiap anak di Aceh Barat.