Aceh Singkil | Tubinnews.com – Relawan Prabowo (REPRO) Aceh mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh Singkil yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Ketua REPRO Aceh, Jaruddin, MM menegaskan, meski aturan jelas mengatur kewajiban plasma, praktik di lapangan menunjukkan masyarakat sekitar perkebunan masih hidup dalam kemiskinan, sementara perusahaan HGU menikmati keuntungan besar.
“Pemilik HGU hanya menikmati hasil bumi Aceh Singkil tanpa memenuhi kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Padahal kewajiban tersebut telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, serta ketentuan lain yang mewajibkan adanya kebun plasma sebagai bentuk keadilan ekonomi,” ujar Jarod sapaan akrabnya.
Jarod menyebut, kondisi tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap UUD 1945 Pasal 33 dan pengabaian terhadap kekhususan Aceh sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA Aceh).
Lebih lanjut, REPRO Aceh menyampaikan empat desakan kepada Presiden Prabowo:
- Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan HGU di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan kewajiban plasma.
- Mencabut izin HGU dari perusahaan yang membandel, lalu menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat dan Pemerintah Aceh sesuai amanat UUPA Aceh.
- Menginstruksikan audit nasional terhadap seluruh HGU, dengan prioritas Aceh Singkil sebagai daerah rawan konflik agraria dan perkebunan.
- Menguatkan implementasi UUPA Aceh, agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang adil.
“Negara tidak boleh kalah dengan korporasi rakus. Jika kewajiban plasma terus diabaikan, maka Aceh Singkil hanya akan menjadi ladang keuntungan segelintir perusahaan, sementara rakyat tetap miskin di tanah kelahirannya sendiri,” tegas Jarod.
Menurutnya, Presiden Prabowo harus hadir dengan langkah tegas demi wibawa negara, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, dan tegaknya keadilan bagi rakyat Aceh Singkil.