Aceh Barat || Tubinnews.com || Masyarakat Meurbo gugat PT Mifa Bersaudara secara resmi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan dan eksploitasi sepihak atas Lahan Usaha II (LU II) seluas 521,25 hektare. Lahan tersebut sejak tahun 2012 telah diakui sebagai milik warga transmigran berdasarkan SK Gubernur Aceh, namun hingga kini belum juga diterbitkan sertifikat hak milik oleh pihak berwenang.
Kronologi Singkat
2012: Warga menerima surat dari Kepala Mukim Meureubo mengenai penetapan hak atas LU II seluas 521,25 hektare untuk 695 KK, namun sertifikat belum terbit.
2015: Warga mengadu ke Camat Meureubo, dilanjutkan rapat yang menyatakan sertifikat masih dalam proses. Warga kemudian mengecek ke Kanwil Dinas Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Provinsi Aceh.
2016: Aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan dilakukan terhadap PT. Mifa Bersaudara.
2018: Warga menemukan PT. Mifa mulai melakukan eksploitasi di atas LU II tanpa sepengetahuan atau persetujuan warga.
2022: Kepala Desa menegaskan lahan belum pernah disertifikatkan atau dijual. Warga menyampaikan laporan ke DPRK Aceh Barat dan melakukan audiensi dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten.
3 Juni 2022: Kepala BPN Meulaboh menyebut ada 52 sertifikat yang terbit, namun bukan untuk Desa Sumber Batu.
11 Juni 2022: Dalam rapat BPN Meulaboh, diakui bahwa sertifikat untuk Desa Sumber Batu belum pernah dibuatkan.
Oktober 2022: Pj. Bupati Aceh Barat menyatakan di media bahwa warga berhak atas lahan bersertifikat hak milik.
Agustus 2025: Warga memutuskan mengambil jalur hukum dan menggugat PT. Mifa Bersaudara serta BPN Meulaboh di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Proses Hukum dan Mediasi Gagal
Hingga saat ini, proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun semuanya gagal mencapai kesepakatan.
Teuku Edi Faizal Rusdi, kuasa hukum warga menyampaikan bahwa kedua pihak masih bertahan pada posisi masing-masing:
“Pihak penggugat meyakini lahan yang disengketakan adalah milik sah warga berdasarkan SK Gubernur dan bukti lainnya, sedangkan PT. Mifa Bersaudara berdalih menggunakan regulasi lain untuk mengeksploitasi lahan tersebut. Namun tidak menunjukkan bukti sertifikat atau akta jual beli.”
Penggugat tetap membuka ruang mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, namun tetap menuntut agar hak-hak masyarakat sebanyak 695 KK diakui dan dilindungi.
Husen, Koordinator masyarakat menyampaikan ini sudah bertahun-tahun dipingpong dari satu instansi ke instansi lain. Kami tidak pernah menjual tanah kami ke PT. Mifa. Kalau memang mereka merasa membeli, tunjukkan bukti jual belinya, siapa yang menjual? Sampai hari ini, kami tidak tahu menahu. Karena itu, kami seret kasus ini ke pengadilan dan akan terus berjuang hingga hak kami kembali.”
Tuntutan Warga Meureubo
Pengakuan hukum atas kepemilikan Lahan Usaha II seluas 521,25 hektare.
Penertiban sertifikat hak milik oleh BPN Meulaboh kepada 695 KK warga transmigrasi Desa Sumber Batu.
Penghentian eksploitasi lahan oleh PT. Mifa Bersaudara.
Ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil akibat eksploitasi tanpa izin.
Tindak lanjut hukum pidana bila terbukti adanya unsur penyerobotan tanah atau persekongkolan.
Saat media lakukan konfirmasi kepada pengacara mifa Achmad Rudyansyah, S.H., M.H melalui WhatsApp ia menyampaikan kami mengikuti dan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dengan nada singkat.