Aceh Singkil | Tubinnews.com – Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Aceh Singkil semakin keras disuarakan. Zikri Basna, Pemuda Pemerhati Aceh Singkil, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Aceh segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyoroti pengelolaan anggaran belanja modal di Dinas PUPR Aceh Singkil tahun anggaran 2024.
Zikri menyebut Kadis PUPR mengakui bahwa anggaran tersebut masih dalam tahap pembayaran, dicicil secara bertahap, dengan target selesai pada akhir tahun 2025.
Sementara itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Aceh, ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 12 paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI). Nilai temuan mencapai Rp2,36 miliar, terdiri dari kelebihan pembayaran Rp2,355 miliar dan potensi kelebihan Rp4,79 juta.
“Negara telah nyata-nyata dirugikan miliaran rupiah. Kami mendesak Kapolda Aceh agar tidak menutup mata. Hasil audit BPK ini jelas menunjukkan indikasi kuat adanya praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum atas dugaan korupsi ini adalah harga mati. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Zikri, Minggu (6/9/2025).
Menurutnya, persoalan ini mencerminkan kelalaian fatal sekaligus dugaan permainan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. BPK bahkan menemukan penyimpangan dimensi pekerjaan dan ketidaksesuaian kontrak pada 14 paket proyek senilai lebih dari Rp25,5 miliar.
Zikri menegaskan, dasar hukum yang bisa menjerat para pihak sudah jelas, mulai dari Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor hingga kewajiban pengelolaan anggaran daerah sesuai PP No. 12 Tahun 2019.
Ia meminta Polda Aceh segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga kontraktor yang terlibat.
“Jika aparat hukum diam dan tidak bertindak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek pembangunan di Aceh. Rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan, dan para pelaku korupsi akan semakin berani merampok uang negara. Kami juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Aceh ikut mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi,” tegasnya.
“Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Jangan biarkan miliaran uang negara lenyap tanpa pertanggungjawaban. Tegakkan hukum, tangkap pelaku, dan kembalikan uang rakyat,” pungkasnya.