Kedua tersangka yakni Drs. Tukimin, MPd (60), Kepala Sekolah dan Andrison Fernando Nainggolan, ST (46), Bendahara Sekolah. Mereka diduga melakukan praktik korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp785.320.630 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT TAP-01/L2.14.8/Fd.1/09/2025 untuk Tukimin dan Nomor PRINT TAP-02/L.2.14.8/Fd.1/09/2025 untuk Andrison. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pancur Batu sesuai perintah Kepala Cabang Kejari Deli Serdang.
Kepala Kejari Cabang Pancur Batu menjelaskan. “Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Kata Yus Iman Mawardin Harefa, SH. MH
Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Pancur Batu dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk proses hukum lebih lanjut.