Deli Serdang | Tubinnews.com – Pembangunan Kantor Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang menuai sorotan tajam.
Proyek yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut diduga tidak sesuai regulasi karena dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dianggap mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat, Sabtu (6/9/2025).
Hasil pantauan awak media di lapangan memperlihatkan, selain kantor desa yang tengah dibangun, kondisi infrastruktur di sejumlah dusun justru sangat memprihatinkan.
Jembatan di Dusun II rusak parah, jalan lorong di Dusun I tidak layak dilalui, serta tidak adanya drainase di Dusun VI yang berakibat banjir saat musim hujan.
Menurut regulasi, Dana Desa tidak diperbolehkan digunakan untuk membangun kantor desa. Dana ini lebih diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan sarana-prasarana publik, serta pemberdayaan masyarakat.
Pengecualian hanya berlaku bagi desa berstatus “Mandiri” dengan ketentuan penggunaan maksimal 10% untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor desa, itupun harus melalui musyawarah desa.
“Miris melihat kondisi ini. Jalan rusak, jembatan nyaris putus, drainase tak ada, tapi malah kantor desa yang jadi prioritas,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Bandar Labuhan, Azhari Rangkuti.
Ia menambahkan, pembangunan desa semestinya mengedepankan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya kenyamanan perangkat desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bandar Labuhan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Masyarakat berharap, pihak inspektorat maupun aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi agar penggunaan anggaran desa tetap transparan dan sesuai aturan.(Red)