Aceh Barat || Tubinnews.com || Polres Aceh Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Rekonstruksi ini memperagakan 13 adegan yang menggambarkan kronologis pembunuhan sadis tersebut.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran jelas kepada masyarakat terkait jalannya peristiwa yang terjadi pada Juli 2025 lalu.
“Rekonstruksi ini bertujuan agar publik bisa mengetahui secara utuh bagaimana peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung, mulai dari awal hingga akhir,” ujar AKP Roby.
Menurut hasil rekonstruksi, kasus ini bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Tersangka menagih uang sebesar Rp800.000 yang diklaim sebagai miliknya, namun tidak dipenuhi korban. Hal itu memicu emosi pelaku hingga terjadi peristiwa pembunuhan.
Dalam adegan pertama, korban dipukul di bagian belakang leher hingga tersungkur dan kehilangan keseimbangan. Pelaku kemudian menarik tubuh korban dan kembali melakukan pemukulan menggunakan besi ulir. Akibat pukulan kedua, korban jatuh ke lantai dalam kondisi tergeletak.
“Dari keterangan tersangka, setelah pukulan kedua itu korban sudah tidak bernyawa. Namun hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa korban sempat berada dalam posisi telungkup sebelum akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Proses rekonstruksi berlangsung terbuka dan disaksikan aparat kepolisian, jaksa, serta masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif.