Aceh Barat || Tubinnews.com || Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang digagas oleh Bupati Aceh Barat terus menunjukkan dampak positif nyata di tengah masyarakat, dimana salah satu contoh keberhasilan program ini adalah kasus non-litigasi yang menimpa Herman Bangun, salah seorang warga Gampong Darat Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yang sehari-hari menjalankan usaha tambal ban di Jalan Nasional.
Sejak April 2025, Herman Bangun dan istrinya menghadapi masalah serius terkait tempat usahanya yang telah berdiri hampir 20 tahun mendapatkan perselisihan dengan pedagang ayam potong di samping usahanya menjadi pemicu utama. Herman merasa terganggu dengan bau dan kotoran dari usaha ayam tersebut yang berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal sekaligus tempat usahanya.
Masalah ini kemudian dimediasi oleh Geuchik Gampong Darat yang mengeluarkan imbauan pembongkaran terhadap kedua tempat usaha, baik tambal ban maupun ayam potong. Imbauan tersebut diperkuat dengan surat dari Camat Johan Pahlawan pada tanggal 24 April 2025.
Dengan niat baik, Herman Bangun segera membongkar sendiri tempat usahanya, mengingat lokasi tersebut berada di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Namun, berbeda dengan Herman, pemilik usaha ayam potong tidak melakukan pembongkaran dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Hal ini membuat Herman Bangun merasa adanya ketidakadilan dan perlakuan yang tidak setara. Ia pun berupaya mencari keadilan dengan mendatangi berbagai pihak seperti Camat Johan Pahlawan, Satpol PP, dan WH Aceh Barat namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Dalam kondisi itulah, Herman akhirnya memanfaatkan Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin melalui kerja sama dengan Yayasan (Karib Insan Madani) salah satu lembaga bantuan hukum yang telah bermitra dengan Pemkab Aceh Barat. Melalui pendampingan hukum dari Ishak, S.H., M.H. dan Agus Herliza, S.H., Herman mendapatkan advokasi hukum yang konkret.
Tim dari Yayasan Karib Insan Madani mendampingi Herman Bangun bertemu dengan pihak Satpol PP yang sempat turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Namun rencana pembongkaran tersebut tertunda karena Geuchik Gampong Darat hadir di lokasi dan mengeluarkan surat perjanjian pembongkaran oleh pihak usaha ayam potong tanpa menyertakan batas waktu pelaksanaan.
Merespons ketidakpastian tersebut, pada tanggal 6 Agustus 2025, tim hukum dari Yayasan Karib Insan Madani mengirimkan somasi kepada Geuchik Gampong Darat dengan memberikan tenggang waktu 7 hari untuk menindaklanjuti perjanjian tersebut somasi ini juga ditembuskan ke Camat Johan Pahlawan, Satpol PP, dan WH Aceh Barat.
Alhasil, pembongkaran terhadap lapak ayam potong akhirnya dilaksanakan oleh pihak Geuchik setelah somasi diterbitkan Herman Bangun pun menyampaikan rasa syukurnya atas keadilan yang akhirnya ia terima.
“Saya menangis terharu karena selama ini saya mencari keadilan ke sana ke mari tapi tidak mendapatkan hasil ini betul-betul Program Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dari Bupati Aceh Barat Tarmizi. SP ini sangat saya rasakan manfaatnya. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya,” ujar Herman dengan penuh haru.
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin bukanlah sekadar janji melainkan langkah nyata yang dirasakan manfaatnya oleh warga.