Aceh Barat | Tubinnews.com – Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa (3/7) lalu di Lr. Kuini, Gampong Ujong Baro, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dengan korban KH yang ditemukan tewas di rumahnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku berinisial (MJ) asal Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban, yang turut bekerja dalam proyek pembangunan rumah milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan dengan menggunakan besi linggis yang dipukulkan ke kepala korban. Setelah kejadian, pelaku juga membawa kabur telepon genggam dan mobil Toyota Rush milik korban.
Selanjutnya, pada (29/7), Polres Aceh Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara melalui jalur lintas Barat Sumatera. Dalam proses pengejaran di wilayah Tanah Karo, pelaku sempat menabrak dua anggota Satlantas Polresta Tanah Karo yang sedang bertugas mengatur lalu lintas. Hingga saat ini kedua personel tersebut masih menjalani perawatan medis di rumah sakit setempat.
Tak hanya itu, pelaku juga menabrak seorang warga sipil saat melarikan diri ke arah kawasan hutan dekat tempat wisata di Tanah Karo. Pelaku sempat bersembunyi di hutan selama dua malam, sebelum akhirnya melanjutkan pelarian dengan menumpang kendaraan umum menuju Provinsi Bengkulu hingga pelaku berhasil diamankan oleh tim Polres Aceh Barat di wilayah tersebut.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan diduga berawal dari perselisihan pekerjaan antara korban dan pelaku yang awalnya bekerja sebagai tukang pasang keramik kemudian diajak korban untuk turut dalam proyek pembangunan rumah korban sendiri.

Namun, hubungan kerja mereka mengalami ketegangan hingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Korban disebut tidak membayar upah pelaku, sehingga memicu emosi dan tindakan kekerasan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 339 KUHP (Pembunuhan disertai perampasan) dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 15 tahun.
Selain itu, Polres Aceh Barat juga akan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo terkait kemungkinan tambahan proses hukum atas insiden penabrakan dua anggota polisi dan satu warga sipil, yang dapat masuk dalam kategori tabrak lari dan tindak pidana lainnya.
Lebih lanjut, Kapolres Aceh Barat memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, termasuk bantuan dari kepolisian wilayah lain penegakan hukum akan terus dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

















