Medan | Tubinnews.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023, Jumat (29/8/2025).
Kedelapan tersangka yakni M.R.A selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV Bintang Jaya, RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang, SSL selaku Wakil Direktur III CV Naila Santika, serta T.M.R selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara (Pejabat Pembuat Komitmen).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dan sejumlah surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 29 Agustus 2025.
PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka, yakni dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehingga terjadi kekurangan volume. Meski demikian, pihak Dinas PUPR Batubara tetap membayarkan progres pekerjaan secara penuh 100 persen.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan modus mengurangi spesifikasi pekerjaan, namun pembayaran tetap dibayarkan penuh, padahal tidak sesuai kontrak,” ujarnya.
Adapun peran para tersangka, antara lain, TMR selaku PPK tidak melaksanakan tugas pengawasan. Sedangkan RSL, MRA, RZ, AW, UP, AF, dan SSL selaku wakil direktur dari sejumlah perusahaan kontraktor diduga mengurangi spesifikasi pekerjaan pada berbagai proyek peningkatan ruas jalan di Kabupaten Batubara.
Saat ini, para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.