Banda Aceh | Tubinnews.com – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap MAS (36), warga Gampong Alue Naga, Banda Aceh, yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Penangkapan ini menindaklanjuti dua laporan polisi, yakni LPB/498/VI/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 22 Juni 2025 milik Fachri Anzar Hasibuan (33), serta LPB/603/VII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 29 Juli 2025 milik Urfani (22).
Selain MAS, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial LM (35), warga Aceh Besar, serta PT (27), warga Banda Aceh, yang diduga menjadi penadah motor curian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta.
“Terkait dengan kejahatan pencurian sepeda motor dan penguasaan barang hasil curian, ketiga pelaku sudah dimasukkan ke dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim, Selasa (26/8/2025) malam.
Donna menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban Urfani memarkirkan sepeda motor Honda Vario BL 3410 PAI miliknya di parkiran Toko Baju Old Stuf, Gampong Baet, Aceh Besar, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak ada lagi. Setelah melakukan pencarian namun tidak menemukan, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MAS pada Selasa (26/8/2025) di kawasan Aceh Besar.
“Sekitar jam 13.30 WIB tadi siang, unit opsnal ranmor berhasil menangkap MAS yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di depan Toko Baju Old Stuf beberapa waktu lalu beserta obeng dan palu yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya,” ucap Kasatreskrim.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan bahwa motor curian tersebut digadaikan MAS kepada LM seharga Rp1,3 juta.
“LM menerima gadai motor curian itu seharga Rp1,3 juta dari MAS,” sebut Donna.
Tak hanya itu, LM juga menggadaikan motor curian tersebut kepada PT seharga Rp2,5 juta. Polisi kemudian menangkap PT di kawasan Neusu, Banda Aceh. PT yang berprofesi sebagai juru parkir itu juga mengaku pernah menerima gadai motor jenis Honda Beat hasil curian dari istri MAS, namun barang bukti tersebut telah dijual ke Medan.
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti Honda Vario diamankan di Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.
AKP Donna mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima gadai kendaraan bermotor dengan harga miring.
“Jika pun hendak menerima gadai, silakan periksa atau mintakan surat berupa STNK serta penggadai dapat memperlihatkan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan,” imbau Donna.