Simeulue | Tubinnews.com – Pembangunan saluran air di jalan Desa Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue diduga berbau “Siluman”. Pasalnya pelaksanaan pembangunan tersebut tanpa papan proyek atau plang nama.
Sumber media ini menyampaikan diduga ada permainan dalam pembangunan saluran air yang sebelumnya sempat longsor tersebut sehingga berani di dibangun tanpa papan nama.
Sumber itu menyebut praktik pembangunan semacam ini terang-terangan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor: 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden (Perpres) Nomor: 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ironisnya, selain rekanan tidak mengindahkan peraturan tersebut, jajaran instansi terkait juga tampak tidak paham dan melakukan pembiaran.
“Proyek ini patut kita curigai, karena rekanan seolah dibenarkan melakukan pekerjaan dengan melanggar aturan yang ada,” kata sumber itu, Senin, (25/08/2025).
Dikatakan sumber tersebut, dalam pengerjaan proyek itu bisa saja tidak sesuai dengan spesifikasi atau ada “kongkalikong” sehingga dapat merugikan keuangan negara.
Masih menurut sumber itu, sebelumnya proyek ini sudah diberitakan oleh media yang ada di Simeulue karena penggunaan batu gunung untuk proyek itu diduga tanpa ijin alias ilegal yang diambil dari Desa Air Pinang, Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue.
“Dari berita di media itu kita bisa nilai proyek ini diduga sudah ada masalah dari awal. Tambah lagi saat pembangunan proyek ini tanpa papan nama, jadi semakin mencurigakan,” katanya.
Sumber ini menduga, rekanan proyek ini diduga dibekingi oleh orang-orang yang berpengaruh atau memiliki jabatan strategis sehingga rekanan bisa leluasa melakukan pelanggaran aturan tanpa ada teguran apalagi sanksi.
“Kita jadi apatis dengan penegakan aturan saat ini. Giliran yang lemah melakukan kesalahan langsung ditindak secara tegas. Tapi giliran ada uang, jabatan, dan bekingan yang melanggar aturan tanpa ada penindakan,” ucap sumber itu.***