Tapanuli Utara | Tubinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Taput pada Jumat (22/8/2025).
Keenam pelaku tersebut yakni DS (49) warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua, Taput; RB (23) warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput; SS (21) warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel; RPH (21) warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput; CWH (23) warga Desa Simangumban Jae, Taput; dan HR (33) warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Tapsel.
Kapolres Taput AKBP Ernis Situnjak, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim opsnal Sat Narkoba. “Pertama sekali berhasil diringkus yaitu RB dan SS di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering,” kata Kapolres.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sekitar 1,2 kilogram ganja kering di jok sepeda motor. Berdasarkan pengakuan keduanya, barang tersebut milik mereka yang hendak diperjualbelikan. Keterangan itu mengarah pada dua pelaku lain, RPH dan CWH, yang kemudian ditangkap di sebuah warung di perbatasan Taput–Tapsel. Dari RPH ditemukan 16 paket kecil ganja kering, sementara dari CWH ditemukan 1 paket kecil ganja.
Hasil interogasi mengungkap, ganja tersebut diberikan oleh HR yang saat itu berada di Desa Purba Tua. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan HR di depan rumah DS. Dari HR, polisi menemukan 1 paket kecil sabu. HR juga mengaku ganja kering disimpan di sebuah gubuk dekat lokasi penangkapan, sementara sabu diperoleh dari Daniel Saragih yang saat itu berada di rumah DS.
Polisi kemudian menggerebek rumah DS dan mengamankannya, meski Daniel Saragih berhasil melarikan diri. Dari DS ditemukan 1 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak telepon genggam. DS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara.
Kapolres menyebut seluruh barang bukti yang diamankan antara lain: tujuh kotak berisi ganja kering yang dilakban cokelat, satu lembar kertas putih berisi ganja, satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu pipa kaca bekas bakar, satu tas ransel warna merah, dan satu unit telepon genggam merk Nokia warna biru.
Kini keenam pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan lebih lanjut, sementara Daniel Saragih masih dalam pengejaran.