Banda Aceh | Tubinnews.com – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyegel Hotel Kupula lantaran beroperasi tanpa izin usaha serta berulang kali melanggar syariat Islam.
Illiza menjelaskan, izin usaha yang dimiliki hotel tersebut hanya untuk residensial namun dialihfungsikan menjadi penginapan.
“Jadi betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di Kupula ini,” ujarnya usai penyegelan, Rabu (20/8/2025).
Wali Kota menegaskan bahwa penyegelan dilakukan agar seluruh aktivitas dihentikan sementara.
“Dengan penutupan hari ini, kami melarang tegas untuk melaksanakan operasional apapun selama masih belum ada izin ketentuan yang bisa melaksanakan operasional,” tegasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan qanun, pelanggaran serupa dapat dikenakan sanksi pidana dan penutupan permanen. “Jika dilanggar ini bisa sanksi pidana, ini bisa ditutup secara permanen,” tuturnya.

Dalam inspeksi yang dilakukan bersama Satpol PP dan WH, petugas menemukan sejumlah barang yang mencurigakan seperti tisu magic, alat kontrasepsi bekas, dan kondom berserakan.
“Bahkan mobil yang masih terparkir yang di dalamnya juga terdapat kondom,” kata Illiza.
“Kami menemukan perempuan yang ngekos di sini dengan perilaku merokok, yang menurut mereka ini sudah biasa. Karena di Aceh, mungkin ini bukan hal biasa,” jelasnya.