Simalungun | Tubinnews.com – Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus narkotika dalam sebuah penggerebekan di gudang milik Harapanson Girsang, Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, pada Selasa, (12/8/2025) lalu. Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,58 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, saat kepada awak media menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. “Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di gudang milik tersangka HG di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry. Sabtu (16/8/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati tiga orang pelaku yang berada di lokasi gudang tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka HS (45) sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar atas gudang, sementara GES (40) sedang membungkus atau mengemas sabu di kamar bawah,” kata AKP Henry.
Pelaku ketiga, RS (44), diamankan saat berada di dalam mobil Taft berwarna merah dengan nomor polisi BK 1427 TAE. Berdasarkan keterangan RS, sabu yang berada di dalam mobil tersebut merupakan titipan dari GES.
Ketiga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari HS, petugas menyita satu paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,34 gram, uang tunai Rp154.000, satu unit handphone Realme hitam, dan peralatan konsumsi narkotika.
“Dari tersangka GES, kami sita satu paket plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 2,06 gram, uang tunai Rp370.000, handphone Infinix pink, dan timbangan digital,” lanjut AKP Henry.
Sementara dari RS, petugas menyita 13 paket plastik klip kecil berisi sabu seberat total 4,18 gram, handphone Oppo hitam, dan satu unit mobil Taft.
Hasil pemeriksaan juga menyebutkan HS memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama ES, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar AKP Henry.
AKP Henry menyampaikan penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba, terutama dalam menyambut momentum penting bangsa,” tegasnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Simalungun dan akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.