Aceh Singkil | Tubinnews.com – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Singkil, Jaruddin, MM (Jarod), menyoroti keras pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa (Kopdes) yang rencananya dilaksanakan di luar Kabupaten Aceh Singkil serta dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Menurut Jarod, sampai saat ini kepastian pelaksanaan program tersebut masih belum jelas dan menimbulkan banyak pertanyaan. Ia menyebut, simpang siur tersebut seakan menjadi “bola liar” yang dimainkan oleh oknum tertentu.
Jarod menegaskan bahwa Bimtek bukan ajang plesiran keluar daerah atau proyek bagi-bagi fee. Ia meminta pemerintah daerah memastikan pelaksanaan Bimtek benar-benar bertujuan meningkatkan kapasitas pengurus koperasi desa secara profesional.
“Kalau pemerintah daerah sungguh-sungguh, tidak ada alasan membiarkan Bimtek ini jadi mainan segelintir pihak swasta. Ini kebutuhan mendesak untuk memperkuat ekonomi desa dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai penguatan ekonomi rakyat,” tegas Jarod. Sabtu (16/8/2025).
Program Bimtek Kopdes, lanjutnya, sejalan dengan kebijakan nasional yang menekankan pemberdayaan ekonomi berbasis desa, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan penguatan koperasi. Ia menilai upaya menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak swasta yang hanya mengejar keuntungan, sama saja menghambat jalannya program nasional di tingkat daerah.
Secara hukum, pelaksanaan Bimtek mendapatkan dukungan dari sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebut pemerintah wajib membina koperasi melalui bimbingan, kemudahan, dan perlindungan. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pengembangan koperasi dan usaha kecil menengah merupakan urusan wajib pemerintah daerah. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen KUKM) Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan pelatihan dan Bimtek sebagai bagian dari pembinaan koperasi yang wajib dibiayai melalui APBD.
Jarod menilai, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh Singkil harus segera merespons dengan memasukkan anggaran Bimtek Kopdes ke dalam Perubahan APBK 2025. Bahkan, menurutnya, bila perlu dilakukan penggeseran anggaran dari pos-pos yang dinilai tidak mendesak.
“Bimtek ini bukan sekadar pelatihan biasa, ini implementasi nyata program Presiden di daerah. Kalau malah dijadikan bancakan pihak swasta, berarti sama saja melemahkan kebijakan nasional dan mengkhianati kepentingan rakyat,” tutup Jarod.