Sergei | Tubinnews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menggelar doorstop pada Jumat (15/8/2025).
Keberhasilan pengungkapan tiga kasus tindak pidana yang melibatkan korban perempuan dan anak di wilayah hukumnya.
Kasus pertama menimpa seorang lansia 81 tahun di Desa Sialang Buah, Teluk Mengkudu. Pelaku, J (45), nelayan, diduga melakukan perbuatan cabul saat korban tengah sakit.
Aksi bejat itu digagalkan warga yang langsung mengamankan tersangka hingga dilarikan ke RS akibat diamuk massa.
Barang bukti berupa seprai, daster, dan celana pelaku telah diamankan. Kasus kedua melibatkan tersangka YI (22) terhadap anak dibawah umur.
Aksi kedua tersangka berhasil digagalkan keluarga korban yang langsung menyerahkannya ke polisi.
Kasus ketiga cukup mengejutkan, karena pelakunya adalah I alias WA (70), warga Kampung Keling, Sei Rampah.
Pria lanjut usia ini diduga mencabuli tiga anak dibawah umur di area masjid. Tersangka sempat melarikan diri ke Deli Serdang sebelum ditangkap tim Sat Reskrim.Barang bukti pakaian korban turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH menegaskan seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan.
“Korban rata-rata masih di bawah umur, bahkan ada pelaku yang berusia lanjut. Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui kasus serupa,” ujarnya.
Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 7 hingga 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Polres Sergai mengajak seluruh pihak menjadi garda terdepan dalam mencegah dan melawan tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang menimpa perempuan dan anak.