Medan | Tubinnews.com – Penanganan laporan masyarakat di Polrestabes Medan kembali menuai kritik. Parman Simanjuntak bersama sejumlah orang yang mengaku sebagai korban dan pihak yang kecewa atas lambannya proses hukum, menggelar aksi protes di depan Markas Polrestabes Medan pada Selasa (12/8/2025).
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan lambatnya penanganan laporan yang telah diajukan Parman Simanjuntak dan rekan-rekannya. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Parman mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan bukti-bukti pendukung kepada pihak kepolisian. Namun, sampai hari ini belum terlihat kemajuan berarti dalam proses penyelidikan. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, yang hingga saat ini belum memberikan klarifikasi terkait lambannya penanganan perkara tersebut.
“Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp selama ini kepada penyidik juga tidak membuahkan hasil,” ujar Parman.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian, khususnya di Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak. Lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana seperti ini dinilai berpotensi memicu rasa ketidakadilan dan keresahan di tengah masyarakat.
Masyarakat pun berharap Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut dapat mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut, serta memberikan atensi khusus agar kasus penganiayaan dan perusakan ini segera mendapatkan keadilan.
Sejumlah awak media yang turut mendampingi jalannya kasus ini menyatakan akan terus memantau perkembangan hingga ada kejelasan.
Yang menarik, dalam penanganan kasus ini, penyidik disebut pernah menyampaikan bahwa seluruh perkara akan diselesaikan dan digelar pada 19 Agustus 2025. Namun, muncul pula ucapan yang diduga tidak profesional dari oknum penyidik, yang menyatakan bahwa kasus penganiayaan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun sebagaimana diatur Pasal 330 KUHP “tidak dihukum”.
Menanggapi hal tersebut, Joniar M. Nainggolan mengecam keras sikap dan pernyataan penyidik yang dinilai tidak profesional. “Sudah hampir satu tahun lebih kasus ini dilempar ke sana-kemari oleh pihak Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak,” tegas Joniar.