Aceh Barat | Tubinnews.com – Keucik Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, membantah keras tuduhan korupsi dana desa sebesar Rp300 juta seperti yang beredar dalam pemberitaan online baru-baru ini. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didahului konfirmasi fakta dari pihak terkait.
Dalam pernyataannya, Safruddin menegaskan bahwa semua kegiatan yang dibiayai oleh dana desa telah melalui proses yang transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.
Salah satunya adalah pembelian satu unit boat seharga Rp120 juta, dipotong pajak sebesar Rp16 juta, sehingga total pengeluaran sebesar Rp104 juta itu untuk pembelian boat dan boat tersebut telah dibeli dan sudah pernah ditinjau langsung oleh pihak Inspektorat serta Kejaksaan.
Terkait dana ekstrem yang disebut-sebut sebagai bagian dari dugaan korupsi, Safruddin menjelaskan bahwa dana tersebut telah dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat sesuai dengan hasil musyawarah dan data desil yang diwarisi dari keucik sebelumnya.

“Penerima manfaat ditentukan berdasarkan desil satu sesuai arahan inspektorat. Namun, sebagian penerima dari desil dua dan tiga dianggap lebih layak karena kondisi ekonomi mereka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan dana oleh penerima bukan menjadi tanggung jawabnya, selama dana tersebut telah disalurkan sesuai aturan dan dapat digunakan sebaik mungkin oleh masyarakat.
Terkait temuan tahun 2024 atas dana fisik sebesar Rp45 juta, Safruddin menjelaskan bahwa proses pengadaan bukan dilakukan oleh pihak desa secara langsung, melainkan oleh pihak pendamping desa yang menyusun Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
“Kami hanya membeli barang sesuai kebutuhan di lapangan. Misalnya semen seharga Rp82 ribu sudah termasuk pajak dan ongkos pengangkutan. Semua ada bukti pembeliannya,” jelasnya.
Mengenai proyek kandang kambing yang juga menjadi sorotan, Safruddin menyebut dirinya saat itu masih baru menjabat dan belum memahami sepenuhnya prosedur karena itu, ia meminta arahan dari bendahara lama dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, terkait penggunaan bahan bangunan seperti seng, ia menjelaskan bahwa penggunaan sebenarnya sebanyak enam kodi, bukan satu setengah kodi seperti yang dituduhkan. Hal tersebut sudah dicek kembali di lapangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh permintaan Inspektorat, termasuk mengajukan sanggahan secara tertulis seperti yang disarankan.
“Saya diberi waktu tiga hari untuk melengkapi 16 item permintaan dokumen, dan semuanya sudah saya penuhi. Namun, bukti-bukti tersebut ditolak dan tidak satu pun ditanggapi,” ujarnya.
Safruddin mengaku telah mengirim surat penolakan hasil audit kepada Bupati Aceh Barat, Camat, dan Inspektorat. Ia berharap audit dapat dilakukan kembali secara transparan dan berkeadilan.
“Saya menduga ini seperti sebuah permainan untuk menjerumuskan saya dan ada unsur politik”, ungkapnya.
“Saya berharap kepada Bapak Bupati Aceh Barat, Tarmizi, untuk memberikan keadilan kepada saya. Saya punya bukti-bukti, tapi justru saya yang mendapat temuan. Saya mohon keadilan,” pungkas Safruddin.