Selasa, 9 Desember 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
11 Agustus 2025
Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM.

Kelompok ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan target korban acak di fasilitas ATM umum.

BeritaTerkait

IMG-20251125-WA0088_copy_1200x680_1-120x86 Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka

25 November 2025
IMG-20251125-WA0057-120x86 Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Polda Sumut Copot Kabid Propam JM dan Kasubbid Paminal ACP

25 November 2025
kadishub_medan_ditahan_terkait_kasus_korupsi_medan_fashion_festival_2024_2025-11-25_17-16-14_5667-120x86 Polda Sumut Bongkar Sindikat Antarprovinsi Modus Ganjal ATM, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Terjerat Dugaan Korupsi MFF 2024, Eks Sekdis Kopdperindag Medan Resmi Ditahan

25 November 2025

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kehilangan saldo rekening sebesar Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025.

Saat itu, kartu ATM miliknya berulang kali gagal terbaca. Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah dimodifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di mesin ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam keterangan resminya saat Konferensi Pers di depan Dit Reskrimum Polda Sumut, Minggu (10/8).

Polisi menangkap empat tersangka, masing-masing MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Baca Juga :  Antisipasi Libur Panjang, Polda Sumut Siapkan Skema Pengamanan Lalu Lintas

Barang bukti yang disita antara lain puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tags: MedanModus Ganjal ATMPolda sumut

Berita Lainnya

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka
Hukrim

Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Tetapkan MR sebagai Tersangka

25 November 2025
Polda Sumut Copot Kabid Propam JM dan Kasubbid Paminal ACP
Hukrim

Polda Sumut Copot Kabid Propam JM dan Kasubbid Paminal ACP

25 November 2025
Terjerat Dugaan Korupsi MFF 2024, Eks Sekdis Kopdperindag Medan Resmi Ditahan
Hukrim

Terjerat Dugaan Korupsi MFF 2024, Eks Sekdis Kopdperindag Medan Resmi Ditahan

25 November 2025
‎Oknum Polisi Diduga Pukul Pelajar SMA di Banda Aceh, Orangtua Lapor ke Polda
Hukrim

‎Oknum Polisi Diduga Pukul Pelajar SMA di Banda Aceh, Orangtua Lapor ke Polda

25 November 2025
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Menangis saat Ikuti Sidang Perdana Korupsi Jalan 
Hukrim

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Menangis saat Ikuti Sidang Perdana Korupsi Jalan 

19 November 2025
Pembongkaran PKL Pasar III Tembung Diduga Tebang Pilih, Pedagang: Kami Selalu Bayar!
Breaking News

Pembongkaran Pasar III Tembung Kini Pedagang Diperas 5 Juta

17 November 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan Di Tiga Lokasi Secara Serentak

Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan Di Tiga Lokasi Secara Serentak

8 Desember 2025
Abu Salam Ultimatum Perusahaan Sawit dan Tambang: Banjir Ini Bukan Murka Alam, Ini Akibat Rakusnya Kalian

Abu Salam Ultimatum Perusahaan Sawit dan Tambang: Banjir Ini Bukan Murka Alam, Ini Akibat Rakusnya Kalian

8 Desember 2025
Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

8 Desember 2025
Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

8 Desember 2025

Berita Terkini

Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan Di Tiga Lokasi Secara Serentak

Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan Di Tiga Lokasi Secara Serentak

8 Desember 2025
Abu Salam Ultimatum Perusahaan Sawit dan Tambang: Banjir Ini Bukan Murka Alam, Ini Akibat Rakusnya Kalian

Abu Salam Ultimatum Perusahaan Sawit dan Tambang: Banjir Ini Bukan Murka Alam, Ini Akibat Rakusnya Kalian

8 Desember 2025
Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

Pemerintah Aceh Klarifikasi Pernyataan Menteri ESDM Terkait Normalisasi Listrik di Aceh

8 Desember 2025
Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

Senator Azhari Cage Sepekan Gerilya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh

8 Desember 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

Follow Akun Kami

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.