Palas | Tubinnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 44 kilogram. Dalam pengungkapan yang dirilis pada Sabtu (9/8/2025), polisi mengamankan tiga tersangka, termasuk seorang pelajar di bawah umur.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, didampingi Waka Polres Kompol Sugianto dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar, mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah IP (48), MP (34), dan PA (17). IP, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, berperan sebagai bandar yang mencari pemasok ganja di Panyabungan Timur serta menjualnya ke wilayah Jakarta dan sekitarnya. IP diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sementara itu, MP, warga desa yang sama, bertugas menjemput ganja dari kurir, mengemasnya, dan mengirimkan melalui jasa ekspedisi. Sedangkan PA, yang masih berstatus pelajar, membantu membungkus dan mengirim ganja tersebut.
“Modus operandi tersangka IP bersama RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya adalah membeli ganja dari Panyabungan Timur kemudian menjualnya kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 42 bungkus ganja dengan berat bruto 44.923,62 gram (44,9 kg) dan netto 44.066,82 gram (44,06 kg), satu unit mobil Toyota Avanza hitam BM 1329 BH, uang tunai Rp1.050.000, tiga unit telepon genggam, 14 goni, 14 karton, 14 plastik assoy, plastik hitam, lima kilogram kopi, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB yang menyebutkan adanya mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BM 1329 BH membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyergapan di Jembatan Paringgonan Julu. Saat diberhentikan, ketiga pelaku langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 kotak berbalut plastik hitam berisi ganja di bagasi mobil.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara, IP dan MP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana mati. Sementara PA, yang masih di bawah umur, dipersangkakan dengan pasal yang sama dengan tambahan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Para pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba ke call center 110 agar Kabupaten Padang Lawas bersih dari narkoba demi masa depan anak cucu kita,” tegas Bripka Ginda.