SIMALUNGUN | TUBINNEWS.COM – Polres Simalungun dengan tegas membantah tudingan adanya rekayasa dalam penangkapan kasus narkoba dan menegaskan komitmen profesional dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Bantahan keras ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 13.20 WIB.
Bantahan tersebut merespons pemberitaan yang berjudul “Diduga Pelaku Rekayasa Penangkapan Ando, Dupan Alias Pante Kembali dan Mengedar Narkoba di Kerasaan” yang dinilai mengandung fitnah dan informasi tidak berdasar terhadap kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa seluruh operasi penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Simalungun berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada unsur rekayasa seperti yang dituduhkan. Sebaliknya, Polres Simalungun justru menunjukkan profesionalitas tinggi dalam menangani setiap kasus narkoba yang masuk.
“Tudingan adanya rekayasa penangkapan adalah tidak benar dan merupakan upaya untuk mendiskreditkan kinerja profesional kami. Semua penangkapan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang sah,” ujar AKP Verry Purba menjelaskan sikap tegas Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. juga menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan tugas dengan integritas tinggi. “Kita sudah menindaklanjuti pemberitaan di media. Meski hasilnya masih nihil, tapi kami tidak merasa cepat puas. Akan tetap kami lidik dan ungkap,” tegas AKP Henry Salamat Sirait menunjukkan komitmen berkelanjutan.
Berbeda dengan tudingan negatif dalam pemberitaan, Polres Simalungun justru menunjukkan respons yang sangat cepat dan profesional. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Perdagangan langsung melakukan operasi lapangan pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Henry Salamat Sirait ini melibatkan Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman, Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Ipda Gerry Simanjuntak, serta personil gabungan dari kedua unit, Pangulu Pematang Kerasaan Rejo, Gamot Huta 1 Pematang Kerasaan Rejo, dan tokoh masyarakat.
AKP Verry Purba menjelaskan bahwa seluruh operasi dilaksanakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yakni UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara RI dan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta atas perintah lisan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Simalungun.
“Kami menjalankan tugas berdasarkan prosedur dan landasan hukum yang jelas. Tidak ada ruang untuk rekayasa atau penyimpangan dalam setiap operasi yang kami lakukan,” ungkap AKP Verry Purba menegaskan profesionalitas institusi.
Tim gabungan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diberitakan, termasuk rumah-rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba di wilayah Kerasaan dan Perdagangan. Meski operasi belum membuahkan penangkapan, hal ini menunjukkan kehati-hatian dan profesionalitas dalam memverifikasi setiap informasi yang masuk.
Terkait kasus FS yang disebutkan dalam pemberitaan, AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Tidak ada rekayasa atau intimidasi seperti yang dituduhkan. Setiap tersangka mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya sebagai warga negara,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.
Informasi yang dihimpun tim gabungan menunjukkan bahwa Dufan alias Pantek adalah seorang laki-laki berusia sekitar 19 tahun, anak yatim piatu yang tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sering berpindah-pindah. Tim telah melakukan upaya maksimal untuk melacak keberadaannya.
Tim gabungan telah mengajak perangkat Nagori, Gamot, Sekretaris Desa, dan warga setempat untuk berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.
“Bilamana ke depannya mengetahui tentang peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun,” ucap AKP Henry Salamat Sirait mengajak partisipasi aktif masyarakat.
Polres Simalungun menegaskan komitmen untuk terus transparan dan akuntabel dalam setiap operasi. “Sat Narkoba maupun Polsek Perdagangan akan lebih fokus memantau keberadaan dan kegiatan pelaku tersebut agar dapat diungkap dan ditangkap,” tegas AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan rencana tindak lanjut.
AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa Polres Simalungun terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak dan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan. “Kami menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan siap dipertanggungjawabkan kepada publik,” ungkap AKP Verry Purba.
Bantahan dan klarifikasi ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun tidak hanya profesional dalam menangani kasus narkoba, tetapi juga responsif terhadap kritik dan siap mempertahankan integritas institusi dengan fakta dan bukti yang kuat.(Red)