Padang Lawas | Tubinnews.com // Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Eks Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas berhasil diungkap Tim Opnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas ( Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara. Seorang Bandar, 3 orang pengedar dan satu kurir berhasil diamankan petugas.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Bersama KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan dan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, kepada awak media, Selasa (05/08/2025) mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku di lokasi yang berbeda.Seperti seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang Ditangkap pada Sabtu (02/08/2025), dini hari sekitar pukul 02.15 WIB. Sampai selesai. Di Desa Parannapa Dolok, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas.
Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, Penangkapan seorang terduga sebagai bandar dari hasil pengembangan dilakukan dilokasi kediaman tersangka pengedar RH, alias Pendekar, (45), di Desa Parannapa Dolok, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas, petugas juga berhasil menemukan dan mengatakan barang bukti Milik RH berupa 8 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 73,49 gram., 1 Unit Timbangan elektrik., 1 Buah Buku catatan., 1 Buah kaleng rokok., 1 Buah tas sandang berwarna hitam., 1 Buah sendok sabu., 2 unit hp android., dan uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (Tiga ratus ribu rupiah),
Sedangkan ketiga tersangka sebagai pengedar sabu yang Ditangkap tersebut yaitu berinisial 1. RHH, (27) Warga desa Gading, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas, Ditangkap Sabtu, (02/08/2025) sekitar pukul 02.00 wib sampai selesai di Desa tersebut bersama barang bukti berupa 1 Plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,11 gram., 1 Buah pisau kater., 1 Buah sendok sabu., 1 Buah kotak Rokok., 1 Unit hp android., dan Uang tunai sebesar Rp.200.000.- (Dua ratus ribu rupiah).
2.SD, (46), beralamat di Desa Hutaruhon, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Palas, bersama Barang Bukti berupa 1 Plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,88 gram., 1 Buah plastik asoy, 1 lembar kertas timah dan 1 unit Handphon Android, Ditangkap Sabtu (02/08/2025) sekira pukul 02.00 wib sampai selesai di Desa tersebut.
3.MEI, (37), beralamat di Desa Tanjung Rokan, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas, dengan Barang Bukti milik MEI berupa, 16 paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu., 1 paket plastik klip transparan yg diduga berisi narkotia jenis sabu 3,51 gram., 1 paket plastik transparan yg diduga berisi narkotika jenis sabu berbentuk batu., 1 buah Bong alat hisap sabu.,1 buah gunting., 1 buah kaca pyrek., 1 buah sendok dari pipet plastik., uang tunai sebesar Rp 900.000. (Sembilan ratus ribu rupiah), dan 1 unit HP merk OPPO A3S warna merah cassing warna hijau. Ditangkap di desa tersebut.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Palas, Tidak hanya sampai di situ, masih dari hasil pengembangan sekira pukul 03.00 WIB petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial RR yang berada di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padng Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dengan barang bukti berupa 1 Plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,70 gram, 1 Unit hp android, dan 1 unit sepeda motor honda revo fit.
“Dia ditangkap karena juga terlibat dalam kasus tersebut. Perannya sebagai kurir atau perantara jual beli sabu dari inisial M yang berada di Lapas Pekanbaru yang ia terima dari orang tak dikenal di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas”. Terang Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.
Sementara itu lebih lanjut dikatakan KBO Satresnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan bersama Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka sebagai bandar RH alias Pendekar menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, hasil dari seseorang yang berinisial M (Dalam Lidik) dan menerima narkotika jenis sabu tersebut dari orang suruhan M (dalam lidik) yang berinisial RR yang Ditangkap di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta tersebut diatas.
“Hasil interogasi dari tersangka pengedar RHH mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tesebut dia peroleh dari seseorang yang berinama RH (sudah tertangkap) tersebut diatas dan hasil interogasi dari tersangka pengedar SD juga mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tesebut dia peroleh dari seseorang terduga bandar sabu RH (sudah tertangkap) yang disebutkan diatas”. Kata KBO Satresnarkoba Polres Palas.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menambahkan untuk hasil interogasi dari tersangka sebagai Pengedar MEI juga sama mengakui nya Narkotika jenis sabu sabu tersebut, diperolehnya dari RH alias Pendekar (sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Palas),
Sedangkan hasil interogasi dari tersangka sebagai kurir atau perantara RR barang haram tersebut diperoleh dari inisial M yang berada di Lapas Pekanbaru yang ia terima dari orang tak dikenal di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Palas. sebanyak 100 gram, selanjutnya narkotika jenis sabu sabu tersebut diserahkannya kepada RH, namun sebelum nya RR mengambil dan mengurangi narkotika jenis sabu sabu tersebut sekitar 4,71 gram untuk dimilikinya, kata Ps Kasubsi Penmas.
“Selanjut nya seorang tersangka pengedar, 3 orang sebagai pengedar dan seorang sebagai kurir serta barang buktinya sudah berada di satresnarkoba polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (Red)