Pakpak Bharat | Tubinnews.com – Polres Pakpak Bharat melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita sebanyak 4 ( empat ) Kg Ganja kering dari Kurir, Pada Senin 04 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 wib di jalan lintas antara Sidikalang Subulussalam Desa Kuta Meriah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurut Keterangan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP. Pebriandi Haloho, ketika memimpin rilis Pengungkapan Kasus narkoba yang di dampingi Wakapolres, Kompol Nelson Jefri Parulian Sipahutar, Kabag Ops, AKP Mulia P. Simamora, Kasat Narkoba, Iptu Codet Tarigan, KBO Narkoba, Ipda Rio Marpaung dan Personil Opsnal Sat Resnarkoba, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan Kasus ini berawal dari Informasi masyarakat yang resah dengan adanya seseorang yang berinisial SS alias S (25) asal Perlak yang datang dari Aceh Tenggara menuju Subulussalam melintas di wilayah Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat diduga hendak mengedarkan narkoba dan hal itu langsung di sikapi oleh Kapolres Pakpak Bharat melalui Kasat Narkoba Iptu Codet Tarigan, dengan menurunkan Unit Opsnal guna melakukan penyelidikan.
Lanjut AKBP Andi Haloho, dengan metode Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan ( KRYD ) di jalan lintas antara Sidikalang dan Subulussalam, tepatnya di Gapura perbatasan Dairi – Pakpak Bharat Nantampukmas, Personil Sat Resnarkoba berhasil melakukan penyetopan terhadap 1 unit angkutan umum nomor Polisi BK 1210 XE.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang dan berhasil menemukan salah satu ciri-ciri dengan terduga pelaku yang di informasikan masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku SS di dapati 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru, 1 (satu) buah kardus warna coklat di dalamnya terdapat bungkusan karung bekas beras bertuliskan Serang Super merk Naraca warna putih yang berisi 4 buah bungkusan plastik transparan ukuran besar di dalamnya terdapat Daun, Barang dan Biji Tanaman Kering di duga Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan Berat Total keseluruhan 4 kg.
Setelah di interogasi petugas terduga pelaku SS mengaku semua barang – barang termasuk barang haram tersebut adalah miliknya, atas pengakuannya terduga pelaku berikut barang Bukti di gelandang ke Mako Polres Pakpak Bharat guna di periksa dan dilakukan pengembangan.
“Kepada Pelaku kita terapkan Pasal 114 Ayat ( 2 ) dan Pasal 111 ayat ( 2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 20 tahun atau Pidana penjara seumur Hidup,” pungkas Kapolres.