Aceh Singkil | Tubinnews.com – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) prihatin terhadap kondisi pengelolaan aset milik daerah yang dinilai jauh dari prinsip tertib administrasi dan transparansi.
Ketua AMPAS, Syahrul Manik, dalam pernyataannya menegaskan bahwa banyak aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil—baik yang masih layak pakai maupun yang sudah tidak difungsikan—tidak tercatat dengan baik, terbengkalai, bahkan ada yang dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak.
“Fakta ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan dan pengawasan aset daerah di Aceh Singkil mengalami kelumpuhan fungsi. Hal ini tidak hanya berdampak pada kerugian potensi keuangan daerah, tetapi juga mencoreng tata kelola pemerintahan yang seharusnya bersih dan akuntabel,” tegas Syahrul.
Menanggapi kondisi tersebut, AMPAS secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk segera melakukan langkah penertiban aset secara menyeluruh. Penertiban itu harus dimulai dari pendataan ulang seluruh aset milik daerah, verifikasi kepemilikan dan penggunaannya, serta pemanfaatan aset yang optimal bagi kepentingan masyarakat.
Selain itu, AMPAS juga menuntut agar pemerintah daerah menindak tegas pihak-pihak yang menguasai atau menggunakan aset daerah secara ilegal, serta melakukan pengamanan dan penarikan aset-aset yang tidak berada dalam pengawasan resmi pemerintah.
Menurut AMPAS, aset yang sudah rusak atau tidak memiliki nilai guna juga harus dihapuskan melalui prosedur hukum yang berlaku, sementara aset yang masih layak pakai perlu dioptimalkan untuk mendukung pelayanan publik.
Namun, Syahrul Manik menilai bahwa persoalan ini tak lepas dari lemahnya kinerja pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset. Oleh karena itu, ia meminta Bupati Aceh Singkil agar tidak hanya melakukan evaluasi, melainkan juga mencopot Kepala Bidang Pendataan dan Pengelolaan Aset Daerah beserta jajarannya.
“Kami menilai bahwa telah terjadi pembiaran, kelalaian, dan kurangnya profesionalitas dalam melaksanakan tugas, yang berdampak langsung pada merosotnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujar Syahrul.
Tuntutan AMPAS ini, menurut Syahrul didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan aset negara dan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan daerah secara tertib dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 dan 50 mengatur secara jelas kewajiban pencatatan dan pengamanan aset. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menjadi rujukan teknis dalam pengelolaan barang milik daerah.
Lebih lanjut, Syahrul menekankan bahwa pengelolaan aset daerah bukan semata urusan administrasi, melainkan menyangkut integritas, tanggung jawab publik, dan komitmen terhadap pelayanan rakyat. Ia mengingatkan bahwa apabila tidak ada tindakan tegas dari kepala daerah, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi birokrasi.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari kepala daerah, maka publik berhak mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap penegakan akuntabilitas dan efisiensi birokrasi,” pungkasnya.