SIMALUNGUN | TUBINNEWS.COM – Tim Jatanras Anti Bandit Polres Simalungun kembali membuktikan keunggulan kinerjanya dalam menjaga kamtibmas wilayah Simalungun. Melalui operasi lintas provinsi yang berlangsung hampir 11 bulan, tim elit ini berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau, membuktikan tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 21.10 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan.
“Polri untuk masyarakat bukan sekadar slogan. Tim Jatanras Anti Bandit kami telah membuktikan dedikasi tinggi dalam memburu pelaku kejahatan, bahkan hingga ke luar provinsi. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, S.H., sebagai komandan operasi, menegaskan bahwa Unit I Opsnal Jatanras tidak pernah mengenal kata menyerah dalam memburu pelaku kejahatan. “Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran bebas, meski mereka melarikan diri hingga ke provinsi lain. Tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Herison dengan tegas.
Kasus yang berhasil dituntaskan ini bermula dari kejadian tragis pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika yang berlokasi di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Korban Herman Syahputra Pohan (39) tewas akibat tikaman pisau belati yang dilakukan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul (37).
“Kejadian bermula dari perselisihan sepele antara korban dan tersangka yang sama-sama sedang minum tuak. Korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi, namun tersangka merasa tersinggung dan kejadian pun memanas,” ungkap AKP Herison menjelaskan kronologi awal kejadian.
Perselisihan yang awalnya hanya berupa perdebatan verbal kemudian berubah menjadi adu fisik. “Terjadi dorong-dorongan antara keduanya, kemudian tersangka langsung mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan menikam perut korban,” ucap AKP Herison dengan detail.
Para saksi yang berada di warung, yaitu Paini, Angga, dan Ngadimin, langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun malang, nyawa Herman Syahputra Pohan tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.
Kasus pembunuhan ini kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah pada tanggal 1 September 2024 oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polri yang bertugas di Polsek Panei Tongah. Sejak saat itu, tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun mulai melakukan penyelidikan intensif dengan tekad bulat menangkap pelaku.
“Personil Unit I Opsnal Jatanras tidak pernah berhenti melakukan penyelidikan selama hampir 11 bulan. Kami terus mencari jejak tersangka yang diduga melarikan diri ke luar daerah,” jelas AKP Herison menekankan kerja keras timnya.
Breakthrough pertama terjadi pada awal Juni 2025, ketika tim penyelidik mendapat informasi bahwa tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul diduga berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan melanjutkan penyelidikan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat tentang keberadaan tersangka.
“Kami tidak mengendurkan operasi pencarian meski tersangka sudah berada di luar wilayah jurisdiksi kami. Inilah bukti profesionalisme Tim Jatanras Anti Bandit dalam menegakkan keadilan,” ujar AKP Herison dengan bangga.
Penyelidikan lanjutan membuahkan hasil gemilang ketika diperoleh informasi bahwa tersangka berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Puncak operasi terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB ketika tim mendapat informasi terpercaya bahwa tersangka sedang berada di Pasar Pekan Senin di Desa Bunga Raya.
“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau. Kami mengirimkan foto tersangka beserta ciri-cirinya, Surat DPO dan Surat Penangkapan kepada rekan-rekan di Polsek Bunga Raya untuk segera mengamankan tersangka,” ungkap AKP Herison menjelaskan strategi operasi lintas provinsi.
Sekitar pukul 13.00 WIB, personil Polsek Bunga Raya berhasil mengamankan Zulkarnain Sinaga alias Zul dari pasar tersebut. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Herman Syahputra Pohan pada 31 Agustus 2024.
Keesokan harinya, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya untuk dibawa ke kantor Satreskrim Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti berupa pisau belati yang digunakan untuk menikam korban juga telah diamankan sebagai alat bukti,” ucap AKP Herison.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan Tim Jatanras Anti Bandit ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan dan menegakkan supremasi hukum. “Keberhasilan penangkapan ini membuktikan profesionalisme Tim Jatanras Anti Bandit Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba.(Red)