Selasa, 10 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

Redaksi by Redaksi
25 Juli 2025
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue | Tubinnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK mencatat total kelebihan bayar mencapai Rp73.101.524,00.

IMG-20250725-WA0029 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

BeritaTerkait

IMG-20260310-WA0009-120x86 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
IMG-20260310-WA0033-120x86 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
IMG-20260310-WA0064-e1773125150503-120x86 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

10 Maret 2026

Temuan tersebut mencakup dua jenis permasalahan utama. Pertama, terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp26.480.000,00 yang terjadi akibat pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan pada waktu yang beririsan.

Masalah ini melibatkan 12 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), yaitu:

1. Dinas Perhubungan (Dishub)

2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

3. Dinas Pertanahan

4. Badan Kesbangpol

5. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnakeswan)

6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)

7. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)

8. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

9. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)

10. Dinas Sosial (Dinsos)

11. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disprindakopukm)

12. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Kedua, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran biaya hotel sebesar Rp46.621.524,00 karena bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Temuan ini menyangkut 41 pegawai dari 11 SKPK, antara lain :

1. Dinas Kesehatan

2. Dispora

3. Sekretariat DPRK

4. Sekretariat Daerah

5. BPBD

6. Dinas Pertanahan

7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

8. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa)

9. BKPSDM

10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

11. Badan Kesbangpol

IMG-20250725-WA0028 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

BPK menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa biaya perjalanan dinas hanya dapat diganti untuk keperluan yang benar-benar dilakukan, seperti uang saku, biaya transportasi lokal, dan uang makan.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Kabupaten Simeulue Digelar 20 Desember 2025

BPK merekomendasikan Bupati Simeulue agar memerintahkan para kepala SKPK untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas serta mewajibkan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan verifikasi menyeluruh atas bukti pertanggungjawaban.

“Para PPTK diminta untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya kembali ke kas daerah,” tegas BPK dalam LHP tersebut.

Tags: BPKSimeulue

Berita Lainnya

Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)
Aceh

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang
Breaking News

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 
Daerah

Setahun Kemimpinan Monas-Nusar Masalah Mulai Mencuat, Pertanyakan Janji Kampanye 

10 Maret 2026
Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan
Aceh

Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

9 Maret 2026
Jubir MTA: Pemeriksaan Bupati Aceh Selatan oleh Tim Itjen Kemendagri Telah Selesai
Aceh

Pemerintah Aceh Koordinasi dengan Kemenlu Terkait WNI di Iran dan Timur Tengah

7 Maret 2026
FOMABA Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Pererat Silaturahmi di Meulaboh
Aceh

FOMABA Berbagi Berkah Ramadhan, Santuni Anak Yatim dan Pererat Silaturahmi di Meulaboh

7 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman. (TubinNews/Nurul Azkia)

Zakat Fitrah di Aceh Tak Harus Beras

10 Maret 2026
Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

Tragis! Pasutri Tewas Berpelukan Dalam Musibah Kebakaran di Deli Serdang

10 Maret 2026
Ilustrasi seseorang memberikan zakat fitrah. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Tidak Semua Orang Berhutang Bebas dari Kewajiban Memberikan Zakat Fitrah

10 Maret 2026
Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

Satgas Yonif 112/Dharma Jaya Jalani Pemeriksaan Purna Tugas di Kodam Iskandar Muda

10 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial