Aceh Barat // TubinNews. Com // Persidangan lanjutan perkara perdata antara Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) melawan PT. Mifa Bersaudara dan Bupati Aceh Barat resmi memasuki tahap mediasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Mbo, majelis hakim menyatakan bahwa para pihak baik dari pihak penggugat maupun tergugat telah hadir dan dinyatakan lengkap secara legalitas.
“Ya, hari ini lanjutan persidangan, dan majelis hakim telah memerintahkan untuk melakukan dulu mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma),” ujar Teuku dari pihak LANA kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Teuku menambahkan bahwa pihak Tergugat II, dalam hal ini Bupati Aceh Barat, telah memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk mewakilinya dalam persidangan.
Sesi mediasi pertama akan dimulai pada pukul 15.00 WIB tadi yang sama dengan mediator yang ditunjuk langsung oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan para pihak tidak mengajukan mediator pilihan sendiri terang Teuku. Ujarnya.

Selain itu, saat media tubinnews.com hubungi pengacara pemkab Aceh Barat Ishak,SH.,MH melalui WhatsApp ia menyampaikan, Saya kira gugatan dari Lana sangat baik, dikarenakan menyinggung tentang dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau kata lain tanggung jawab social sebuah perusahaan terhadap masyarakat disekitarnya.
Tujuannya dengan adanya perusahaan yang bernaung di daerah tersebut disamping dapat meningkatkan PAD juga bisa bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya.
Sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Perusahaan dan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dalam peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 36 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Ekonomi melalui tanggung jawab social dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Aceh Barat. Ujarnya Ishak
Lanjutnya, Terkait dengan adanya gugutan dari LSM Lana, kita ambil segi posifnya saja untuk perusahaan agar lebih terbuka dan tepat sasaran dalam pemanfaatan atau penyaluran dana CSR tersebut.
Sehingga masyarakat dapat merasakan wujud dari dana CSR tersebut, dapat kami jelaskan bahwasanya disidang pertama pihak dari LSM Lana tidak mendaftarkan surat kuasanya kepada PTSP Pengadilan Negeri Meulaboh dan Majelis Hakim menyarankan Lana untuk mendaftarkan surat kuasanya terlebih dahulu setelah sidang ditutup dan ditunda sampai hari kamis tanggal 31 juli 2025, dan pada saat sidang tadi, tanggal 31 juli 2025, hakim majelis menunjuk hakim mediator untuk memediasi perkara tersebut.
Harusnya sidang hari ini menjadi sidang pertama dikarenakan pada sidang sebelumnya lana belum mendaftarkan surat kuasanya dan dianggap belum memenuhi syarat untuk dapat mewakili pemberi kuasa dalam perkara ini.
Dan untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Bupati Aceh Barat dalam hal ini sebagai tergugat II untuk meminta waktu agar dapat hadir dipersidangan mediasi atau setidaknya apabila Bupati juga tidak dapat hadir dikarenakan terbentur dengan tugasnya sebagai kepala daerah.
Maka kami akan buatkan surat kuasa istimewa dan ini dibenarkan sebagaimana Pasal 6 angka (3) dan angka (4) jo Pasal 18 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.
Harapan kami dari mediasi ini akan dapat berjalan dengan baik dan masing-masing pihak dapat mengajukan resumenya masing-masing, sehingga dengan resume tersebut akan ada kesepakatan antara semua pihak tutupnya.
Sedangkan Saat redaksi media Tubin news. Com konfirmasi kepada pengacara PT Mifa melalui pesan WhatsApp dengan beberapa pertanyaan pihak PT Mifa belum memberikan keterangan sampai terbit pemberitaan walaupun chat WhatsApp sudah masuk dan contreng biru.