Jantho | Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menghentikan proses penuntutan terhadap perkara pencurian yang melibatkan tersangka Jakfar bin Ilyas (48), melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Rabu (31/7/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan pencurian satu unit sepeda motor milik Muhammad yang terjadi di Desa Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Atas perbuatannya, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan memiliki dua anak kecil, menyebabkan kerugian sekitar Rp5 juta.
Namun, dalam proses hukum, korban Muhammad memaafkan tersangka yang juga merupakan temannya. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Kejari Aceh Besar untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan berkeadilan, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si, secara langsung menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka, disaksikan oleh korban dan jaksa fasilitator.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ merupakan komitmen Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, mengedepankan hati nurani, serta memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Dengan pendekatan ini, diharapkan tercipta rasa keadilan yang lebih utuh bagi semua pihak, baik pelaku, korban, maupun masyarakat.