Aceh | Tubinnews.com – Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh memulai proses dan tahapan penjaringan calon anggota Badan Baitul Mal Aceh Periode 2025-2030. Berkas pendaftaran calon komisioner Baitul Mal Aceh dibuka dari tanggal 29 Juli hingga 07 Agustus 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online seleksi itu dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Pendaftaran terbuka untuk masyarakat Aceh yang memenuhi syarat umum dan khusus, dengan latar belakang pendidikan dan pemahaman syariat Islam yang kuat. Para peserta bisa melakukan akses ke link https://s.id/SeleksiBadanBMA2025
Salah satu poin penting dalam seleksi tahun ini adalah kualifikasi pendidikan, di mana calon dari kalangan akademisi wajib memiliki minimal gelar strata dua (S-2).
Sementara calon dari kalangan dayah harus minimal pernah mengikuti pengajian tingkat kitab mahalliy. Ketentuan ini sejalan dengan upaya memperkuat kapasitas kelembagaan Baitul Mal Aceh dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta harta keagamaan lainnya secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
“Selain syarat pendidikan, calon juga harus memiliki pemahaman mendalam tentang keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta regulasi zakat dan pengelolaan keuangan Aceh,” tulis panitia seleksi dalam pengumuman resminya.
Jadwal Seleksi Ketat dan Bertahap Seleksi akan dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari seleksi administrasi pada 8-10 Agustus, dilanjutkan ujian tulis 1-3 September, hingga tes wawancara pada 15-19 September 2025.
Para peserta juga diminta menyerahkan berkas fisik serta makalah sebagai bagian dari proses penilaian. Panitia menegaskan bahwa berkas yang tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan akan langsung digugurkan, dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
Format surat permohonan dan dokumen pendukung lain dapat diunduh melalui : https://s.id/UnduhFormatSeleksi.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang berdomisili di Aceh.
2. Beragama Islam
3. Bertakwa dan taat kepada Allah SWT manah, jujur dan bertanggungjawab
4. Mempunyai integritas dan berakhlak mulia
5. Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar.
6. Sehat jasmani,rohani dan bebas dari zat narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang
7. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat seleksi dilakukan
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Berpendidikan paling kurang strata satu (S-1)
10. Tidak sedang merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional pada lingkungan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota
11. Mempunyai kompetensi terhadap tugas dan fungsi Baitul Mal Aceh;
12. Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan Baitul Mal Aceh; dan
13. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau ‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Syar’iyah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
PERSYARATAN KHUSUS
1. Bagi akademisi minimal lulusan strata dua (S-2).
2. Bagi lulusan dayah minimal pengajian tingkat kitab mahalliy.
3. Memiliki pemahaman mendalam tentang syari’at islam, keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan regulasi Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta keagamaan lainnya serta Pengawasan Perwalian.
4. Memiliki pemahaman mendalam tentang pengelolaan dan pengembangan Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta keagamaan lainnya serta Pengawasan Perwalian, pengentasan kemiskinan dan membangun ekosistem pemberdayaan umat.
5. Memiliki pemahaman tentang regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Aceh.