Senin, 28 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Redaksi by Redaksi
28 Juli 2025
Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Ket foto: Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu’addi, S.H.

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu’addi, S.H, mengkritik keras pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, yang meminta agar pengaduan masyarakat (Dumas) tidak dijadikan dasar utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dalam keterangannya kepada media, Isra menilai pernyataan tersebut tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mengancam prinsip partisipasi publik, independensi aparat penegak hukum, serta memperkuat kekebalan birokrasi dari jerat hukum.

BeritaTerkait

result_WhatsApp-Image-2025-07-28-at-14.27.42-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan

28 Juli 2025
Screenshot_20250728_183523_Gallery-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

Kekerasan Terhadap Wartawan Meningkat, Ketua JMSI Minta Tangkap Pelaku

28 Juli 2025
result_WhatsApp-Image-2025-07-28-at-05.38.31-120x86 Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

IMM Sukses Gelar Green Youth Leader Camp 2.0 Sebagai Konsolidasi Gerakan dan Kaderisasi Pemimpin Muda untuk Ekologi Berkeadilan

28 Juli 2025

“Pengaduan masyarakat merupakan hak konstitusional warga negara dan memiliki legitimasi hukum sebagai sumber awal penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Pernyataan bahwa Dumas tidak boleh jadi dasar utama sama saja dengan mengabaikan hukum yang berlaku,” ujar Isra.

Alumni Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry itu juga mengkritisi rujukan Ketua DPRA terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan Agung, dan Polri tahun 2023, yang disebut sebagai dasar perlunya koordinasi antara APH dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“MoU tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara yuridis. Ia bukan norma hukum yang dapat membatasi atau menunda pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, maupun UU Tipikor,” tegasnya.

Menurut Isra, menjadikan MoU sebagai penghalang bagi penegakan hukum berpotensi membuka ruang impunitas dan memperlambat proses keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elit kekuasaan.

Baca Juga :  Ketua Kloter 09 KNO Sosialisasikan Skema Armuzna

Menanggapi narasi bahwa kesalahan administratif sebaiknya tidak langsung dikriminalisasi, Isra menilai pernyataan tersebut dapat menyesatkan bila tidak ditempatkan dalam konteks yang benar. Ia mengingatkan bahwa banyak tindak pidana korupsi justru dikamuflase dalam bentuk pelanggaran administratif.

“Pemisahan mutlak antara administratif dan pidana adalah pendekatan yang dangkal. Banyak korupsi dimulai dari praktik manipulatif yang tersembunyi di balik dokumen dan prosedur formal. Oleh karena itu, penyelidikan tidak boleh dibatasi oleh alasan formal semacam ini,” tegasnya.

Isra juga menyebut, tidak ada satupun dasar hukum dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan penyelidikan harus menunggu telaah dari APIP. Penyelidikan merupakan kewenangan otonom yang melekat pada institusi penegak hukum.

“Jika setiap proses penyelidikan harus melalui inspektorat terlebih dahulu, maka independensi penegakan hukum telah dilumpuhkan. Hal ini sangat bertentangan dengan semangat konstitusi dan prinsip negara hukum,” tambahnya.

Sebagai Ketua lembaga legislatif daerah, Isra menilai bahwa Zulfadli seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong keterbukaan dan pengawasan publik, bukan menyampaikan narasi yang berpotensi membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

“Kami berharap Ketua DPRA tidak menjadi bagian dari narasi yang justru melemahkan posisi masyarakat sebagai pengawas pada jalannya pemerintahan daerah. Sebaliknya, ia justru harus berdiri bersama rakyat dalam memastikan bahwa setiap laporan, sekecil apa pun, mendapat respons yang adil dan profesional,” tegas Isra.

“Pernyataan Ketua DPRA soal Dumas bukan hanya keliru, tapi mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum. Ia seolah lupa, pengaduan masyarakat adalah hak konstitusional dan pintu masuk sah bagi penegak hukum. Kalau ini saja tidak paham, bagaimana bisa mengawasi anggaran rakyat?,” tambahnya.

GASTA menyatakan akan terus mengawal isu-isu terkait integritas pemerintahan daerah dan menegaskan bahwa pengaduan masyarakat adalah pilar utama dalam mendorong akuntabilitas publik. Pembatasan terhadap hak tersebut, baik secara langsung maupun melalui tafsir sempit terhadap prosedur birokrasi, merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat reformasi dan supremasi hukum.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Ketua DPRK Simeulue Apresiasi Profesionalisme dan Kedekatan Polres dengan Masyarakat

“Pernyataan Ketua DPRA soal Dumas bukan hanya keliru, tapi mencerminkan kedangkalan pemahaman hukum. Ia seolah lupa, pengaduan masyarakat adalah hak konstitusional dan pintu masuk sah bagi penegak hukum. Kalau ini saja tidak paham, bagaimana bisa mengawasi anggaran rakyat,” pungkas Isra.

Tags: DPRADumasZulfadli

Berita Lainnya

Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan
Serba-Serbi

Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan

28 Juli 2025
Kekerasan Terhadap Wartawan Meningkat, Ketua JMSI Minta Tangkap Pelaku
Serba-Serbi

Kekerasan Terhadap Wartawan Meningkat, Ketua JMSI Minta Tangkap Pelaku

28 Juli 2025
IMM Sukses Gelar Green Youth Leader Camp 2.0 Sebagai Konsolidasi Gerakan dan Kaderisasi Pemimpin Muda untuk Ekologi Berkeadilan
Serba-Serbi

IMM Sukses Gelar Green Youth Leader Camp 2.0 Sebagai Konsolidasi Gerakan dan Kaderisasi Pemimpin Muda untuk Ekologi Berkeadilan

28 Juli 2025
Dua Ribuan Peserta Ramaikan Bhayangkara Run 2025
Serba-Serbi

Dua Ribuan Peserta Ramaikan Bhayangkara Run 2025

27 Juli 2025
Pejabat Pemerintah Inspiratif: Ketua DPRK Simeulue Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Aceh Post Award ke-5
Serba-Serbi

Pejabat Pemerintah Inspiratif: Ketua DPRK Simeulue Terima Penghargaan Bergengsi di Ajang Aceh Post Award ke-5

27 Juli 2025
Tantangan Pembangunan SDM di Aceh jadi Sorotan dalam FGD oleh Koalisi NGO HAM Aceh
Serba-Serbi

Tantangan Pembangunan SDM di Aceh jadi Sorotan dalam FGD oleh Koalisi NGO HAM Aceh

25 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Proyek Bandar Sidoras Diduga Asal Jadi, BBWS Sumatera II Harus Bongkar

Proyek Bandar Sidoras Diduga Asal Jadi, BBWS Sumatera II Harus Bongkar

28 Juli 2025
Genjot Produksi Pertanian, Wagub Fadhlullah Serahkan Alsintan untuk 3 Kabupaten

Genjot Produksi Pertanian, Wagub Fadhlullah Serahkan Alsintan untuk 3 Kabupaten

28 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan

Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan

28 Juli 2025
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

28 Juli 2025

Berita Terkini

Proyek Bandar Sidoras Diduga Asal Jadi, BBWS Sumatera II Harus Bongkar

Proyek Bandar Sidoras Diduga Asal Jadi, BBWS Sumatera II Harus Bongkar

28 Juli 2025
Genjot Produksi Pertanian, Wagub Fadhlullah Serahkan Alsintan untuk 3 Kabupaten

Genjot Produksi Pertanian, Wagub Fadhlullah Serahkan Alsintan untuk 3 Kabupaten

28 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan

Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan

28 Juli 2025
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

28 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Proyek Bandar Sidoras Diduga Asal Jadi, BBWS Sumatera II Harus Bongkar

Proyek Bandar Sidoras Diduga Asal Jadi, BBWS Sumatera II Harus Bongkar

28 Juli 2025
Genjot Produksi Pertanian, Wagub Fadhlullah Serahkan Alsintan untuk 3 Kabupaten

Genjot Produksi Pertanian, Wagub Fadhlullah Serahkan Alsintan untuk 3 Kabupaten

28 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.