Banda Aceh | Tubinnews.com – Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu’addi, SH menyatakan keprihatinan serius terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi program beasiswa aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2017, yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah kembali melimpahkan berkas empat tersangka, yakni RDH, RK, S, dan MRF, ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun hingga saat ini, kasus tersebut tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera menyatakan P-21 dan melimpahkan berkas ke pengadilan, agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel serta kasus ini tidak berhenti pada tersangka pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri aktor intelektual dan dugaan keterlibatan politisi dalam skandal beasiswa ini”, tegas Isra.
Kasus ini kata Isra adalah pengkhianatan terhadap cita-cita pendidikan yang berkeadilan. Menurutnya, beasiswa semestinya menjadi jalan keluar bagi mahasiswa kurang mampu, bukan dijadikan ladang bancakan para elite dan calo anggaran.
“Masyarakat menanti keadilan, bukan drama bolak-balik berkas yang mengaburkan kejelasan hukum”, tutur Isra.
Gasta juga mendesak agar kasus ini disampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada rakyat Aceh.
Lambannya penanganan kasus ini kata Isra, menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi di Aceh.
“Jika Kejati Aceh tidak mampu menuntaskan perkara ini dengan cepat dan tuntas, maka kami akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK”, pungkasnya.