LUBUK PAKAM | TUBINNEWS.COM Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS tidak pernah ikut serta dalam melakukan penyegelan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, seperti yang diberitakan di media massa baru-baru ini dengan judul, “Tengah Malam, Wakil Bupati Lom Lom dan Puluhan Aparatur Pemkab Deli Serdang Segel Lagi Bangunan Sekolah Eks SMPN 2 Pertumbukan.”
Di dalam narasi atau isi berita itu juga menyebutkan, Wabup Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS langsung memimpin penyegelan gedung SMP Negeri 2 Galang tersebut, pada Senin malam, 14 Juli 2025.
Berikut petikan narasi atau isi berita di salah satu media online: “Mirisnya, kedatangan aparatur di waktu-waktu pergantian hari itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo. Kedatangan mereka bukan malah menenangkan suasana yang pada Senin siangnya suara tangis siswa-siswi sempat memecah halaman sekolah. Bukan pula meredakan teriakan histeris dan kecaman-kecaman dari siswa dan kader Al-Washliyah. Dan bukan pula merespons jeritan siswi yang sempat minta pertolongan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.”
Isi berita tersebut sama sekali tidak benar. Wakil Bupati tidak pernah ke Galang (SMP Negeri 2 Galang) untuk menyegel gedung SMP Negeri 2 Galang tersebut.
Penyegelan yang dilakukan, pada Minggu, 13 Juli 2025 tersebut didasari kesepakatan bersama Dinas Pendidikan Deli Serdang dengan Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Deli Serdang, dalam hal ini Pengurus Cabang (PC) Al Washliyah Galang.
Kesepakatan bersama tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik PD Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang di Gedung SMP Negeri 2 Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan SE MM dan Ketua PC Al Washliyah Galang, HM Amin TS.
Dalam Berita Acara Serah Terima Barang tersebut tertulis, “Pada hari ini, Minggu, 13 Juli 2025, bertempat di SMPN 2 Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah, bahwa gedung bangunan SMPN 2 Galang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, dalam hal ini tercatat di aset Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya, diberikan waktu selambat-lambatnya dua hari setelah tanggal ditandatanganinya berita acara ini, untuk dikeluarkan seluruh barang yang menjadi milik PD Al Jamiyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang dari gedung bangunan SMPN 2 Galang.
Barang milik Al Washliyah bila dikeluarkan dari gedung bangunan SMPN 2 Galang, maka pihak Pemkab/Dinas Pendidikan juga tidak boleh memasukkan barang miliknya (sama-sama kosong).
Disegel bersama dan sama-sama tidak saling memanfaatkan gedung SMPN 2 Galang dan digembok bersama dengan menggunakan dua buah gembok.”.(Red)