Selasa, 9 September 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2025
Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Langsa | Tubinnews.com – Pihak Polsek Rantau Selamat menegaskan bahwa mereka sepenuhnya mendukung dan menjalankan sistem penyelesaian perkara berdasarkan Qanun 18 Item Desa sebagaimana ketentuan yang berlaku di Aceh. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan yang menyebut bahwa wilayah hukum Polres Langsa tidak mengikuti sistem tersebut.

“Siapa bilang Polsek Rantau Selamat Wil-Kum Polres Langsa tidak ikuti sistem Qanun 18 Item Desa? Itu tidak benar dan bisa kita katakan hoaks,” tegas Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Arinda melalui Bhabinkamtibmas Aipda Efriadi Saputra.

BeritaTerkait

images-4-120x86 Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Warga Kaway XVI Hampir Jadi Korban Penjabretan

7 September 2025
IMG-20250906-WA0077-120x86 Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan

6 September 2025
IMG-20250903-WA0041-120x86 Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

13 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan di Aceh Barat

4 September 2025

Sebagai bukti komitmen tersebut, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat aktif terlibat dalam penyelesaian perkara ringan melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa. Salah satu contohnya adalah mediasi damai atas perkara pencurian ringan berupa buah kelapa yang berlangsung di Desa Seuneubok Dalam pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

“Personil Bhabinkamtibmas Desa Seuneubok Dalam Polsek Rantau Selamat sebagai pendamping bersama perangkat desa, pada tanggal tersebut di atas kembali berhasil melakukan mediasi secara damai terhadap pihak dari pemilik buah kelapa dan pelaku pencurian buah kelapa,” jelas Aipda Efriadi.

IMG-20250712-WA0085-scaled Jajaran Polsek Rantau Selamat Optimis Ikuti Sistem Qanun 18 Item Desa

Diketahui, sekitar pukul 16.00 WIB pada hari kejadian, warga mengamankan seorang pria berinisial DD (25), warga Desa Buket, Kecamatan Sungai Raya. DD diduga mencuri buah kelapa dari kebun milik Fahrul Razi (28), Kepala Pemuda Desa Seuneubok Dalam.

“Dari keterangan saksi an. Fahrul, Bhabinkamtibmas menjelaskan, pada saat itu pelaku inisial DD sedang membawa sekarung goni yang di dalamnya berisi buah kelapa sebanyak 33 (tiga puluh tiga) buah dari hasil yang dipetik tanpa diketahui oleh pemiliknya, yang berada di kebun Fahrul Razi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Polwan Diduga Lakukan Kekerasan Psikis Terhadap Anak, Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Setelah diamankan oleh warga, DD kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Efriadi Saputra bersama perangkat desa. Proses mediasi dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Qanun 18 Item yang mengatur penyelesaian perkara ringan di tingkat gampong (desa).

“Dari hasil mediasi antara pelaku dan pemilik, ada beberapa poin pernyataan yang harus dilaksanakan oleh pelaku pencurian sesuai dengan Qanun Gampong Seuneubok Dalam bersama dengan pihak korban atau pemilik buah kelapa dan telah ditandatangani,” jelas Efriadi lebih lanjut.

Aipda Efriadi juga menegaskan bahwa ini bukan pertama kalinya pihaknya melakukan penyelesaian perkara dengan mekanisme mediasi damai. Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Selamat telah menyelesaikan berbagai perkara ringan lainnya yang tergolong dalam 18 perkara sesuai Qanun Aceh.

“Kami menghimbau kepada lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita hoaks yang belum pasti itu benar tanpa konfirmasi dengan instansi terkait,” tutupnya.

Langkah ini sejalan dengan semangat restoratif justice serta penguatan nilai-nilai adat dan kearifan lokal sebagaimana tertuang dalam Qanun Aceh, yang memberi ruang bagi masyarakat desa untuk menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat.

 

Tags: AcehLangsaPolsek Rantau SelamatQanun

Berita Lainnya

Warga Kaway XVI Hampir Jadi Korban Penjabretan
Hukrim

Warga Kaway XVI Hampir Jadi Korban Penjabretan

7 September 2025
Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan
Hukrim

Eks Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Negeri 1 Pancur Batu Ditahan

6 September 2025
13 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan di Aceh Barat
Hukrim

13 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan di Aceh Barat

4 September 2025
Aksi Maling Sepeda Motor di Kota Medan Terekam CCTV Membuat Resah
Hukrim

Aksi Maling Sepeda Motor di Kota Medan Terekam CCTV Membuat Resah

1 September 2025
Kejatisu Tangkap Delapan Orang, Korupsi 43 Miliar Lebih Proyek di Batu Bara
Hukrim

Kejatisu Tangkap Delapan Orang, Korupsi 43 Miliar Lebih Proyek di Batu Bara

30 Agustus 2025
Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba
Hukrim

Polda Sumut Tegaskan Kolaborasi Kunci Berantas Narkoba

30 Agustus 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Dana BOS SD Negeri 101964 Jaharun A Diduga Ajang Korupsi

Dana BOS SD Negeri 101964 Jaharun A Diduga Ajang Korupsi

9 September 2025
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

9 September 2025
Satlantas Aceh Barat Operasikan Mobil Keliling Untuk Perpanjangan Sim

Satlantas Aceh Barat Operasikan Mobil Keliling Untuk Perpanjangan Sim

9 September 2025
Peringati Haornas, Wagub Fadhlullah Apresiasi Pelaku Olahraga

Peringati Haornas, Wagub Fadhlullah Apresiasi Pelaku Olahraga

9 September 2025

Berita Terkini

Dana BOS SD Negeri 101964 Jaharun A Diduga Ajang Korupsi

Dana BOS SD Negeri 101964 Jaharun A Diduga Ajang Korupsi

9 September 2025
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

9 September 2025
Satlantas Aceh Barat Operasikan Mobil Keliling Untuk Perpanjangan Sim

Satlantas Aceh Barat Operasikan Mobil Keliling Untuk Perpanjangan Sim

9 September 2025
Peringati Haornas, Wagub Fadhlullah Apresiasi Pelaku Olahraga

Peringati Haornas, Wagub Fadhlullah Apresiasi Pelaku Olahraga

9 September 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Dana BOS SD Negeri 101964 Jaharun A Diduga Ajang Korupsi

Dana BOS SD Negeri 101964 Jaharun A Diduga Ajang Korupsi

9 September 2025
Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

9 September 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.