Deli Serdang | Tubinnews.com – Aksi penolakan warga kembali memanas, Sejumlah warga Desa Rugemuk, Dusun IV, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mengusir petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengawal proses pemagaran jalan menuju objek wisata Pantai Remis, Jumat (11/7/2025).
Pemagaran yang dinilai sepihak ini membuat warga marah besar. Pasalnya, akses utama menuju Pantai Remis yang sudah lama dikelola kelompok masyarakat tani hutan mangrove kini terancam tertutup total.
“Warga Dirugikan, Jalan Menuju Pantai Ditutup!” Pantai Remis bukan sekadar destinasi wisata biasa. Kawasan ini telah dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Mangrove binaan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Provinsi Sumut dan telah mengajukan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) ke Kementerian Kehutanan RI. Bahkan, pengelolaan kawasan ini telah menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan menjadi sumber pendapatan asli desa.
Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penutupan jalan menuju Pantai Remis sangat merugikan pihak desa.
“Kalau Pantai Remis ditutup, rugilah kami bang. Dana desa sudah banyak keluar, mulai dari pipanisasi air bersih hingga sertu jalan. Belum lagi biaya angkutan puluhan dump truk,” ujar Muliadi dengan nada geram.
Lebih lanjut, Muliadi menyebut pihak desa sudah berulangkali menyurati pemilik tanah bernama Parman Ngasip untuk mediasi dengan warga, namun hingga kini tak kunjung mendapat respons.
“Sudah berulang kali kami surati, tapi tak sekalipun dia datang. Seolah tidak menghargai pemerintah desa,” tutup Muliadi.
Situasi semakin panas hingga menarik perhatian Anggota DPRD Deli Serdang, M. Ali, yang turun langsung ke lokasi. Ia meminta kepala desa segera menyurati DPRD agar Komisi I menggelar rapat dengar pendapat.
“Semua harus terang benderang. Kita akan panggil BPN, Kadis Cipta Karya, Kadis PUPR, Camat Pantai Labu, dan seluruh pihak terkait. Ini era keterbukaan informasi publik,” tegasnya kepada wartawan.
Namun hingga berita ini viral, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang masih belum memberikan tanggapan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Pertanyaan publik pun bermunculan: bagaimana mungkin lahan seluas 18 hektare yang berada di kawasan hutan lindung bisa memiliki sertifikat dari BPN? Tak hanya itu, sungai yang mengalir di kawasan tersebut juga disebut telah disertifikatkan dan bahkan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Cipta Karya.
Warga berharap Bupati Deli Serdang tidak tinggal diam dalam polemik ini. Mereka meminta kepala daerah untuk tegas mengusut keabsahan proses administrasi dan membela hak masyarakat.
“Melindungi rakyat adalah bagian dari sumpah jabatan. Jangan hanya duduk di kantor, tapi turun dan pastikan aturan ditegakkan,” tegas seorang warga.
Polemik ini diprediksi akan terus bergulir. Warga bersumpah akan mempertahankan akses menuju Pantai Remis, salah satu sumber kehidupan ekonomi dan kebanggaan desa mereka.