Tubinnews.com | Banda Aceh — Tim dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dalam rangka membahas sinkronisasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kunjungan ini juga berfokus pada pembahasan dinamika kekhususan Aceh menjelang berakhirnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada tahun 2027 mendatang.
Rombongan yang terdiri dari tujuh pejabat dan staf Kemenko Polhukam itu antara lain, Kolonel Inf Wahyu Handoyo, (Kabid kebijakan Otonomi Khusus), Kolonel Inf Verdy De Irawan (Kabid Pengelolaan Otonomi Khusus), Ero Mushlihun Bhara (Penelaah Teknis Kebijakan), Dicky Riandy Prasetia (Analis kebijakan Ahli Pertama), Muchammad Ricky Pahlevi (Analis ASDMA Ahli Pertama), Zakia Ayu Septianingrum (Analis Kebijakan Ahli Pertama) dan Kristina Gesit Ciptaningrum (Pengadmistrasi Perkantoran pada Sekretariat Deputi Bidkor Poldagi) disambut langsung oleh Kabiro Umum Pemerintah Provinsi Aceh, Adi Darma dan Asintel Kodam IM yang diwakili Pabandya Min, Mayor Kav Lukas Budi di Bandara SIM, Aceh Besar, Selasa (8/7/2025).
Tim rombongan dijadwalkan akan berada di Aceh mulai tanggal 8-11 Juli. Selama empat hari ke depan, tim dijadwalkan akan melakukan serangkaian pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, dan unsur civil society untuk mendalami berbagai isu strategis yang menyangkut kekhususan Aceh.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dalam melakukan evaluasi serta sinkronisasi berbagai regulasi yang berkaitan dengan keistimewaan Aceh, terutama yang menyangkut kewenangan legislasi lokal dan hubungan fiskal antara Aceh dan pemerintah pusat.