Selasa, 8 Juli 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
8 Juli 2025
Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN |TUBINNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (7/7/2025) kepada JAM Pidum Kejagung Prof Asep Nana Mulyana yang diterima langsung Direktur A dan Direktur E pada JAM Pidum.

 

BeritaTerkait

IMG-20250705-WA0003-1-120x86 Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

Sekda DS Ajak Tingkatkan Minat Baca, Literasi, dan Latih Kemampuan Berpikir Analitis

8 Juli 2025
WhatsApp-Image-2025-07-08-at-13.54.55-120x86 Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

Rombongan Kemenko Polhukam Kunjungan Kerja ke Aceh, Bahas Sinkronisasi UUPA dan Dana Otsus

8 Juli 2025
IMG-20250707-WA0010-120x86 Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

Viral Mobil Dinas Digunakan Anak di Bawah Umur, Polda Sumut Klarifikasi

7 Juli 2025

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH menyampaikan bahwa 6 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No.15 Tahun 2020 disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

 

“Keenam perkara tersebut adalah 5 perkara dari Kejari Batu Bara dan 1 perkara dari Kejari Belawan. Perkara dari Kejari Batubara adalah perkara pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban Nursyafira, dimana para tersangkanya adalah Dedy Yudianto, Rusli, Zainuddin, dan Egi Surya melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan Tersangka Fikri Maulana selaku pencuri sepeda motor melanggar Pasal 362 KUHP, semua berkas terpisah,” kata Adre W Ginting.

 

Sementara perkara dari Kejari Belawan adalah perkara salah transfer uang dengan tersangka Iwan Chandra Hadinata melanggar Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 372 KUHPidana.

 

Keenam perkara ini, lanjut Adre disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana para tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka degan korban telah sepakat untuk berdamai.

Baca Juga :  JAMWAS Rudi Margono Inspeksi Pimpinan ke Kejati Sumut, Sampaikan Beberapa Hal Terkait Pentingnya Disiplin dan Integritas

 

“Untuk perkara dari Kejari Belawan dengan tersangka yang menerima uang salah transfer akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” paparnya.

 

Berdasarkan penelurusan Jaksa Fasilitator diketahui, bahwa tersangka kesehariannya bekerja sebagai supir taksi online dengan penghasilan yang diterima tersangka per-hari kurang lebih sebesar Rp. 150.000,. dan mobil yang digunakan tersangka adalah milik orang tua tersangka yang dipinjam tersangka.

 

“Korban, membuat permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan pada tanggal 20 Juni 2025 agar Tersangka tidak dilanjutkan proses perkaranya ke persidangan karena Tersangka melakukan tindakan tersebut oleh karena Khilaf, dan uang yang salah transfer sudah dikembalikan.” kata Adre W Ginting.

 

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dengan korbannya telah menciptakan suasana damai, terciptanya harmoni dan kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula.(Red)

Tags: KejatisuPerdamaian

Berita Lainnya

Sekda DS Ajak Tingkatkan Minat Baca, Literasi, dan Latih Kemampuan Berpikir Analitis
Daerah

Sekda DS Ajak Tingkatkan Minat Baca, Literasi, dan Latih Kemampuan Berpikir Analitis

8 Juli 2025
Rombongan Kemenko Polhukam Kunjungan Kerja ke Aceh, Bahas Sinkronisasi UUPA dan Dana Otsus
Aceh

Rombongan Kemenko Polhukam Kunjungan Kerja ke Aceh, Bahas Sinkronisasi UUPA dan Dana Otsus

8 Juli 2025
Viral Mobil Dinas Digunakan Anak di Bawah Umur, Polda Sumut Klarifikasi
Breaking News

Viral Mobil Dinas Digunakan Anak di Bawah Umur, Polda Sumut Klarifikasi

7 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 21 Asal Tapteng dan Medan Tiba di Tanah Air
Daerah

Jemaah Haji Kloter 21 Asal Tapteng dan Medan Tiba di Tanah Air

7 Juli 2025
Habiskan Angaran : Rumah Singgah Labuan Haji Tidak Berfungsi Dan Dimanfaatkan Masyarakat Simeulue 
Aceh

Habiskan Angaran : Rumah Singgah Labuan Haji Tidak Berfungsi Dan Dimanfaatkan Masyarakat Simeulue 

7 Juli 2025
Kodam I/BB Gelar Fun Golf Game HUT ke-75, Wahana Kebersamaan dan Sinergi Lintas Sektor
Daerah

Kodam I/BB Gelar Fun Golf Game HUT ke-75, Wahana Kebersamaan dan Sinergi Lintas Sektor

7 Juli 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Sekda DS Ajak Tingkatkan Minat Baca, Literasi, dan Latih Kemampuan Berpikir Analitis

Sekda DS Ajak Tingkatkan Minat Baca, Literasi, dan Latih Kemampuan Berpikir Analitis

8 Juli 2025
Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

Kejati Sumut Ekspose 6 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya di Kejari Batu Bara

8 Juli 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.