MEDAN | TUBINNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mendukung sepenuhnya pelaksanaan program Sekolah Rakyat. Dukungan itu dibuktikan melalui Surat Bupati Deli Serdang No.400.9/1103 Tanggal 27 Maret 2025 perihal Dukungan Partisipasi Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Sekolah Rakyat.
Dukungan lainnya, yakni Kabupaten Deli Serdang menawarkan lahan seluas lebih kurang 2,8 hektare (Ha) di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak ditambah lahan seluas 4,5 Ha milik PTPN I yang akan dibebaskan untuk pembangunan sekolah rakyat. Total lahan yang disiapkan seluas 7,3 Ha.
“Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah menentapkan 74 siswa sekolah rakyat di Sentra Insyaf melalui Keputusan Bupati No.333 Tahun 2025, Keputusan Kepala Dinas Sosial No.100.3/43/SK/DINSOS/2025, dan Keputusan Kepala Dinas Sosial No.100.3/48/SK/DINSOS/2025 sesuai surat Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI No.1816/1/DL.03/5/2025 Tanggal 28 Mei 2025,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP di Rapat Koordinasi Persiapan Operasional Sekolah Rakyat di Sumatera Utara di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Pada Jumat (4/7/2025).
Pada rapat yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekda Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Ir Muhammad Armand Effendy Pohan MSi, Sekda H Timur Tumanggor kembali menerangkan, pada 24 juni 2025 lalu, Pemkab Deli Serdang telah menerima Keputusan Menteri Sosial No.126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah rakyat.
Di mana pada lampiran keputusan itu, disebutkan jumlah rombongan belajar di Sekolah Rakyat Sentra Isyaf terdiri dari enam rombongan belajar yang berjumlah 150 siswa sekolah menengah pertama (SMP).
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sedang menjaring kekurangannya sebanyak 76 calon peserta didik yang hingga hari ini, hasilnya 69 sudah bersedia dan tujuh lagi masih dalam tahap pencarian,” tutup Sekda.(Red)