Simeulue | Tubinnews.com – Dalam rangka memastikan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Simeulue melakukan kunjungan ke UPTD Puskesmas Simeulue Tengah melalui kegiatan Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung atau disingkat SiBLing. Jumat, (04/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bentuk pemantauan langsung terhadap pemenuhan kewajiban fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan yang bermutu kepada peserta JKN.
“Melalui kunjungan ini, kami BPJS Kesehatan bersama pihak puskesmas melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan komitmen dan Janji Layanan JKN dapat dilaksanakan secara optimal,” Kata M. Irdiansah
Adapun Janji Layanan JKN di FKTP yang menjadi fokus dalam kegiatan SiBLing ini meliputi tujuh poin penting, yaitu:
1. Menerima pendaftaran peserta dengan NIK/KTP/KIS Digital tanpa harus membawa fotokopi dokumen.
2. Memberikan pelayanan tanpa pungutan biaya tambahan di luar ketentuan.
3. Melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai dengan ketentuan.
4. Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan tanpa membebankan peserta mencari obat sendiri jika terjadi kekosongan.
5. Menyediakan layanan konsultasi daring.
6. Melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi.
Selama pelaksanaan kegiatan SiBLing di UPTD Puskesmas Simeulue Tengah, ditemukan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama, terutama di ruang pendaftaran, poli umum, poli gigi, pelayanan IGD, dan rawat inap.
“Saya menemukan beberapa catatan penting yang harus segera diperbaiki, serta komitmen dari pihak puskesmas untuk meningkatkan kualitas layanan,” Pungkasnya
Hasil dari kegiatan kunjungan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat, baik pada minggu berikutnya maupun bulan depan di tahun 2025.
Kemudian, kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima bagi seluruh peserta JKN.