Aceh Barat | Tubinnews.com – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Barat, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem patroli dan hunting pada malam Jumat mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini difokuskan di seputaran Kota Meulaboh dengan sasaran utama kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, serta masyarakat pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Aceh Barat dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus sebagai langkah preventif dan represif terhadap potensi pelanggaran yang dapat memicu kecelakaan di jalan raya.
 Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara, khususnya dalam hal penggunaan perlengkapan kendaraan yang sesuai standar pabrik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelanggar tentang pentingnya keselamatan dalam berkendara, khususnya dalam hal penggunaan perlengkapan kendaraan yang sesuai standar pabrik.
Kapolres Aceh Barat melalui Kasat Lantas Iptu Yusrizal.SE menyampaikan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari. Suara bising dari knalpot tersebut kerap menimbulkan keresahan di kalangan warga, apalagi jika digunakan secara ugal-ugalan oleh pengendara yang tidak mengenakan perlengkapan keselamatan seperti helm.
“Patroli malam ini kami fokuskan pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dan pelanggaran kasat mata lainnya. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Dari hasil kegiatan patroli dan hunting malam tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 35 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Sebagian besar di antaranya adalah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan SIM. Terhadap pelanggar, petugas memberikan sanksi tilang dan teguran sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Kendaraan-kendaraan yang ditindak sebagian diamankan sementara di satlantas untuk proses lebih lanjut. Satlantas Polres Aceh Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman, serta tidak menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi di luar spesifikasi teknis yang ditetapkan.
 
			 
                                 
			









 
							 
							 
							 
							 
							








 
                