Jumat, 31 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Redaksi by Redaksi
19 Juni 2025
Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Sahdiansyah putra, Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar, menyatakan bahwa polemik 4 pulau Aceh yang diambil secara paksa masuk kedalam provinsi Sumatra Utara sudah clear secara politik namun belum secara hukum.

Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan telah membuat gaduh itu kemarin selasa 17 juni 2025 pemerintah pusat telah memutuskan untuk dikembalikan ke Aceh.

BeritaTerkait

IMG-20251030-WA0019-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

30 Oktober 2025
IMG-20251029-WA0004-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Semarak Final Party Kapoldasu Cup 2025: Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025
result_WhatsAppImage2025-10-28at11.57.321-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Aceh: Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya

28 Oktober 2025

“Pemerintah pusat telah memutuskan 4 pulau itu dikembalikan ke Aceh, dan ditanda tangani perjanjian kesepakatan tersebut oleh Gubernur Aceh, mentri dalam negri, gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara”, ujarnya.

“Untuk mengakhiri polemik hari ini dan dikemudian hari, tidak cukup jika hanya lahir kesepakatan bersama diatas selembar kertas, namun tidak segera dipertegas misalkan dengan Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres sebagai pembatalan Kepmendagri tersebut,” tambahnya.

Menurut putra berdarah Gayo ini, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, itu masih berlaku meskipun sudah ada kesepakatan antara Pemerintahan sumut dan Aceh.

“Kepmendagri yang mendasari pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumatra Utara itu masih berlaku, selama tidak ada tindak lanjut Pemerintah Pusat untuk menuangkannya kedalam Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres yang dilahirkan atas dasar kesepakatan kemarin,” ungkap Sahdi.

Baca Juga :  Mahasiswa Ajak Masyarakat Kawal Kinerja Tim Verifikasi Data PPPK Paruh Waktu

“Kesepakatan kemarin yang menyatakan mengembalikan 4 pulau ke Aceh, secara politik memang sudah selesai, namun secara hukum belum selesai sampai adanya aturan yang mengikat untuk membatalkan Kepmendagri secara hukum,” tegasnya

Sahdi juga menyampaikan bahwa, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Mendagri, Gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara pda selasa 17 Juni 2025 tersebut tetap harus dikawal.

“Kepmendagri dan surat kesepakatan bersama wajib dikawal sampai benar-benar clear melahirkan aturan dan keputusan yang sah dan mengikat secara hukum, agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu bisa berakhir dibatalkan, dan agar dikemudian hari tidak kembali membuat gaduh”, pungkasnya.

Tags: Aceh Barat

Berita Lainnya

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries
Aceh

Binaan Bank Aceh Pelaku UMKM Meulaboh Gelar Training of Beneficiaries

30 Oktober 2025
Semarak Final Party Kapoldasu Cup 2025: Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda
Serba-Serbi

Semarak Final Party Kapoldasu Cup 2025: Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Aceh: Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya
Serba-Serbi

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Aceh: Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya

28 Oktober 2025
Kepala BBNP Sumut Hingga Bupati Langkat Ucapkan Selamat Khitanan Putra Kabar Digital.com
Serba-Serbi

Kepala BBNP Sumut Hingga Bupati Langkat Ucapkan Selamat Khitanan Putra Kabar Digital.com

16 Oktober 2025
Puncak HUT ke-80 TNI di Medan Berlangsung Meriah di Lapangan Merdeka
Serba-Serbi

Puncak HUT ke-80 TNI di Medan Berlangsung Meriah di Lapangan Merdeka

6 Oktober 2025
Atraksi Prajurit TNI di Lapangan Merdeka Pukau Ribuan Warga Medan
Serba-Serbi

Atraksi Prajurit TNI di Lapangan Merdeka Pukau Ribuan Warga Medan

6 Oktober 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025

Berita Terkini

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

Desa Cinta Rakyat Jadi Laporan, Warga Desak Kejati Sumut Panggil Kepala Desa

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kapolda Sumut Launching SPPG Polres Asahan: Langkah Nyata Polri Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

31 Oktober 2025
Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis

30 Oktober 2025
Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

Bidan Deli Serdang Ngaku Dipungli untuk Naik Pangkat, Curhat Langsung ke Presiden Prabowo

30 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.