Jumat, 13 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
23 Juni 2025
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengajukan satu perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Senin (23/6/2025) perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan tersangka atas nama Irfan Mulia melakukan penganiayaan terhadap Marsona Mulyadi dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

BeritaTerkait

IMG-20260211-WA0012-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

TMMD Reguler Aceh Barat Resmi Dimulai, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Desa

11 Februari 2026
IMG-20260211-WA0004-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Satgas Kesdam I/BB Berikan Bantuan Kesehatan bagi Warga Terdampak Bencana

11 Februari 2026
IMG-20260210-WA0019-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Armco Titik IV di Sungai Sigiring-giring

10 Februari 2026

Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting bermula pada September 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus bermain kelereng di depan rumah saksi Supangat yang berada di Jalan Ikan Baung Lk. II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, kemudian datang anak tersangka Irfan Mulia yang bernama Raihan melemparkan pasir ke arah saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus dan lemparan tersebut mengenai saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, dan atas perbuatan Raihan tersebut, saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus memarahi Raihan dan menyuruhnya pulang.

Tidak lama berselang, tersangka melihat Raihan (anak tersangka) pulang dalam keadaan menangis, sehingga Tersangka mendatangi dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus karena telah membuat Raihan menangis, sehingga terjadi cekcok antara keduanya.

Baca Juga :  Lama Mati Suri, PDAM Tirta Meulaboh Kembali Beroperasi Di Berbagai Desa Selama Ramadhan 

Bahwa hal tersebut dilihat langsung oleh saksi Supangat dan pada saat saksi Supangat hendak melerai, tersangka langsung melarang saksi Supangat dengan mengatakan, “Lek, jangan ikut campur Lek”, pada saksi Supangat.

Keributan antara tersangka dengan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus tersebut mengundang perhatian tetangga di sekitar rumah saksi Supangat sehingga tetangga mulai berdatangan termasuk saksi Marsona Mulyadi yang merupakan Ibu kandung saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Pada saat saksi Marsona Mulyadi mengetahui hal tersebut, saksi Marsona Mulyadi kemudian menanyakan pada tersangka kenapa tersangka membuat keributan dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, sehingga terjadilah adu mulut antara tersangka dengan saksi Marsona Mulyadi, dan pada saat bertengkar tersebut, tersangka mendorong kedua bahu saksi Marsona Mulyadi dengan kedua tangan tersangka dari arah depan saksi Marsona Mulyadi hingga mengakibatkan saksi Marsona Mulyadi terdorong ke belakang dan hampir jatuh akibat dorongan kedua tangan tersangka.

Melihat perbuatan tersangka mendorong saksi Marsona Mulyadi tersebut, maka warga masyarakat yang berada di lokasi keributan tersebut berusaha untuk menjauhkan saksi Marsona Mulyadi dari tersangka tetapi tersangka kembali mendatangi saksi Marsona Mulyadi dan meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi dengan tangan kanan tersangka sebanyak satu kali.

“Perbuatan tersangka meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi mengakibatkan rasa sakit pada rahang saksi Marsona Mulyadi,” kata Adre.

Selanjutnya, kata Adre W Ginting perkara tersebut bergulir ke Kejari Asahan dan berdasarkan pengamatan Jaksa Fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat mediasi dilakukan kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan korban bertempat di Rumah RJ Kel. Siumbutumbut.

“Luka yang diderita oleh korban sudah sembuh dan korban dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah dan Masyarakat Sepakati Bersama Menolak Pengalihan Kapal Aceh Hebat 1

Penyelesaian perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, lanjut Adre lebih mengedepankan penerapan hati nurani. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini adalah korban bersedia menerima permohonan maaf tersangka dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dihadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan jaksa fasilitator,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Tags: Kajatisu

Berita Lainnya

Wakil Bupati Aceh Barat membuka TMMD ke-127 di Lapangan Gampong Lueng Jawa Woyla
Pemerintahan

TMMD Reguler Aceh Barat Resmi Dimulai, Wujud Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah Dalam Membangun Desa

11 Februari 2026
Satgas Kesdam I/BB Berikan Bantuan Kesehatan bagi Warga Terdampak Bencana
Pemerintahan

Satgas Kesdam I/BB Berikan Bantuan Kesehatan bagi Warga Terdampak Bencana

11 Februari 2026
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Armco Titik IV di Sungai Sigiring-giring
Pemerintahan

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Pembangunan Jembatan Armco Titik IV di Sungai Sigiring-giring

10 Februari 2026
Kurve bakti sosial Brimob Polda Sumut cegah banjir di Medan Tembung
Pemerintahan

Peduli Lingkungan, Brimob Polda Sumut Angkat Sampah dari Sungai Demi Warga

10 Februari 2026
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Perehaban Jembatan Gantung Penghubung Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi
Pemerintahan

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Rampungkan Perehaban Jembatan Gantung Penghubung Desa Ladang Tengah, Kecamatan Andam Dewi

7 Februari 2026
Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan
Pemerintahan

Kodam I/BB Terima Kedatangan 3 Set Jembatan Modular di Pelabuhan Belawan

6 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Bupati Aceh Barat Buka Rakorkab

Bupati Aceh Barat Buka Rakorkab

12 Februari 2026
Sekda Aceh M Nasir mengikuti rapat R3P hidrometeorologi di Gedung Bappenas Jakarta

Sekda Aceh Membahas usulan Renaksi K/L dan R3P Hidrometeorologi Aceh di Bappenas

12 Februari 2026
Mafia BBM Subsidi Terbongkar Dengan Jerigen Keliling, Untung Jutaan per Hari

Mafia BBM Subsidi Terbongkar Dengan Jerigen Keliling, Untung Jutaan per Hari

12 Februari 2026
Bupati Simeulue membuka FKP RKPD 2027

Bupati Simeulue Buka FKP dan RKPD Tahun 2027

12 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial