Simeulue | Tubinnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Simeulue bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kepala Pelabuhan Perikanan Teluk Sinabang, Syahbandar, dan unsur terkait, memastikan identitas kapal yang ditemukan terdampar di Pulau Simeulue Cut pada Sabtu, 29 Juni 2025.
Kapal tersebut diketahui bernama KM. Starindo Jaya IX, milik PT. Starindo Jaya Maju, sebuah perusahaan perikanan berbasis di Jakarta Utara. Berdasarkan keterangan resmi, kapal berbobot 335 Gross Ton (GT) itu merupakan armada pengangkut ikan yang beroperasi di perairan lepas Samudera Hindia, tepatnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 dan 573.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada 12 Maret 2025, saat kapal tersebut tenggelam dalam perjalanan pulang usai melaksanakan operasi pengangkutan ikan. Muatan kapal saat itu diperkirakan mencapai 280 hingga 300 ton ikan Cakalang dan Baby Tuna. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena seluruh kru berhasil diselamatkan oleh nelayan sekitar.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2025, Direktur PT. Starindo Jaya Maju, Hartono, telah diperiksa oleh pihak berwenang menyusul temuan bahwa sistem pelacak kapal (VMS) dalam keadaan tidak aktif saat peristiwa tenggelam terjadi.
Setelah hampir empat bulan, pada 29 Juni 2025, bangkai kapal ditemukan dalam kondisi rusak berat dan lambung terbelah oleh warga yang tinggal di Pulau Simeulue Cut.
Kapolres Simeulue, AKBP ROSEF Efendi, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan kapal tersebut bukan kapal ilegal, dan seluruh dokumen kepemilikan menunjukkan bahwa KM. Starindo Jaya IX merupakan kapal sah milik PT. Starindo Jaya Maju.
“Kapal telah dikonfirmasi sebagai milik PT. Starindo Jaya Maju dan bukan kapal ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil barang dari kapal tersebut dan akan terus memantau perkembangan situasi bersama pihak terkait,” ujar Kapolres.
Polsek Simeulue Tengah juga telah berkoordinasi dengan Panglima Laot dan masyarakat setempat untuk memastikan tidak ada pihak yang mengganggu keberadaan kapal. Satuan Intelkam dan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) pun intens melakukan patroli dan pemantauan di sekitar wilayah perairan tersebut.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Teluk Sinabang berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak KKP pusat guna membahas penanganan bangkai kapal dan langkah-langkah lanjutan yang perlu diambil.