Banda Aceh | Tubinnews.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyurati Presiden Prabowo pada 17 Juni 2025 lalu.
Surat bernomor 400.8/7180 berisi tentang permohonan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Tanah tersebut terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Berdasarkan sejarah Aceh dan dokumen peninggalan Belanda, tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf (oemong sara) dari Sultan Iskandar Muda.
Tanah tersebut diwakafkan bersama Blang Punge untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Muallem menyebut, sejak 20 tahun lalu pascatsunami, tanah Blang Padang secara sepihak dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda.
Penelusuran sejarah, kajian yuridis, serta aspirasi masyarakat menunjukkan tanah itu adalah tanah wakaf.
Karena itu, pengelolaannya sepatutnya dikembalikan kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Dalam surat tersebut, Gubernur menyampaikan tiga bukti kuat:
Pertama, tanah Blang Padang adalah bagian dari “Oemong Sara” sebagaimana dicatat dalam sumber sejarah dan buku De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888) karya Van Langen.
Kedua, peta Belanda tahun 1875 menunjukkan tanah Blang Padang tidak dikuasai kolonial Belanda dan tercatat sebagai tanah wakaf Masjid Raya.
Ketiga, Masjid Raya Baiturrahman dari Sultan Aceh telah memiliki sertifikat tanah wakaf 7.784 m² Nomor 01.01.0006035.0, termasuk lokasi lembaga pendidikan, Bahasa Arab, dan Radio Baiturrahman.
Surat juga menyebut peta Blad Nomor 310 (1906) dan peta Koetaradja (1915) yang menyatakan tanah Blang Padang tidak pernah dikuasai KNIL.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau.
Atas dasar itu, Gubernur meminta PresidenPrabowo mengembalikan status tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya. Mengembalikan pengelolaan kepada Nazir Masjid Raya, memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf Blang Padang serta memfasilitasi koordinasi lintas instansi agar proses berjalan secara transparan dan sesuai aspirasi masyarakat Aceh.
Dalam suratnya, Gubernur menyebut permohonan ini demi menegakkan keadilan dan ketenteraman sesuai ketentuan Islam dan regulasi wakaf.
Sebelumnya, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Niko Fahrizal, dalam keterangannya kepada media pada Senin, (12/8/2024) lalu, menjelaskan bahwa TNI AD hanya menjalankan penugasan pengelolaan.
“TNI tidak pernah mengklaim tanah Blang Padang sebagai milik, melainkan hanya merawat atas penunjukan. Kami merasa itu milik rakyat, dan kami rawat dengan hati,” ujar Pangdam.
Pangdam menyatakan bahwa selama ini pengelolaan oleh TNI AD telah mendukung kegiatan keagamaan, menjaga kebersihan, dan sebagian dana operasional digunakan untuk mendukung Masjid Raya.
TNI AD juga disebut memiliki PSP (Penetapan Status Penggunaan) dari Kementerian Keuangan atas area yang dikelola.