Sabtu, 9 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Kejaksaan

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
23 Juni 2025
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengajukan satu perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Senin (23/6/2025) perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan tersangka atas nama Irfan Mulia melakukan penganiayaan terhadap Marsona Mulyadi dan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

BeritaTerkait

IMG-20250809-WA0043-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

9 Agustus 2025
IMG-20250808-WA0014-1-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Mantan Pj Bupati Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

8 Agustus 2025
IMG-20250807-WA0042-120x86 Kejati Sumut Selesaikan Perkara Dengan Humanis

Kasdam I/BB Terima Audiensi SKK Migas Sumbagut di Makodam

7 Agustus 2025

Kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting bermula pada September 2024 sekira pukul 21.00 Wib saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus bermain kelereng di depan rumah saksi Supangat yang berada di Jalan Ikan Baung Lk. II Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, kemudian datang anak tersangka Irfan Mulia yang bernama Raihan melemparkan pasir ke arah saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus dan lemparan tersebut mengenai saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, dan atas perbuatan Raihan tersebut, saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus memarahi Raihan dan menyuruhnya pulang.

Tidak lama berselang, tersangka melihat Raihan (anak tersangka) pulang dalam keadaan menangis, sehingga Tersangka mendatangi dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus karena telah membuat Raihan menangis, sehingga terjadi cekcok antara keduanya.

Bahwa hal tersebut dilihat langsung oleh saksi Supangat dan pada saat saksi Supangat hendak melerai, tersangka langsung melarang saksi Supangat dengan mengatakan, “Lek, jangan ikut campur Lek”, pada saksi Supangat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo sebut Bangga dengan Mualem Gubernur Aceh 

Keributan antara tersangka dengan saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus tersebut mengundang perhatian tetangga di sekitar rumah saksi Supangat sehingga tetangga mulai berdatangan termasuk saksi Marsona Mulyadi yang merupakan Ibu kandung saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus.

Pada saat saksi Marsona Mulyadi mengetahui hal tersebut, saksi Marsona Mulyadi kemudian menanyakan pada tersangka kenapa tersangka membuat keributan dan memarahi saksi Ahmad Al Hafsi Sitorus, sehingga terjadilah adu mulut antara tersangka dengan saksi Marsona Mulyadi, dan pada saat bertengkar tersebut, tersangka mendorong kedua bahu saksi Marsona Mulyadi dengan kedua tangan tersangka dari arah depan saksi Marsona Mulyadi hingga mengakibatkan saksi Marsona Mulyadi terdorong ke belakang dan hampir jatuh akibat dorongan kedua tangan tersangka.

Melihat perbuatan tersangka mendorong saksi Marsona Mulyadi tersebut, maka warga masyarakat yang berada di lokasi keributan tersebut berusaha untuk menjauhkan saksi Marsona Mulyadi dari tersangka tetapi tersangka kembali mendatangi saksi Marsona Mulyadi dan meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi dengan tangan kanan tersangka sebanyak satu kali.

“Perbuatan tersangka meninju pipi kiri saksi Marsona Mulyadi mengakibatkan rasa sakit pada rahang saksi Marsona Mulyadi,” kata Adre.

Selanjutnya, kata Adre W Ginting perkara tersebut bergulir ke Kejari Asahan dan berdasarkan pengamatan Jaksa Fasilitator dan pengakuan dari korban pada saat mediasi dilakukan kesepakatan Perdamaian antara Tersangka dan korban bertempat di Rumah RJ Kel. Siumbutumbut.

“Luka yang diderita oleh korban sudah sembuh dan korban dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala,” tandasnya.

Penyelesaian perkara berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020, lanjut Adre lebih mengedepankan penerapan hati nurani. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Baca Juga :  MTQ Ke-X dan FSQ Ke-VIII Resmi Dibuka : Bupati Hendri, "Momentum Memperkuat Nilai-Nilai Al-Qur’an"

“Yang paling penting dalam penyelesaian perkara ini adalah korban bersedia menerima permohonan maaf tersangka dan tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dihadapan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dan jaksa fasilitator,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tambah Adre W Ginting telah membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.

Tags: Kajatisu

Berita Lainnya

Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 
Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Himbau PCNU Membantu Dan Dukung Program Pemerintah 

9 Agustus 2025
Mantan Pj Bupati Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat
Aceh

Mantan Pj Bupati Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

8 Agustus 2025
Kasdam I/BB Terima Audiensi SKK Migas Sumbagut di Makodam
Pemerintahan

Kasdam I/BB Terima Audiensi SKK Migas Sumbagut di Makodam

7 Agustus 2025
Humas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi, Dorong Polri Lebih Informatif Menuju Indonesia Emas
Pemerintahan

Humas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi, Dorong Polri Lebih Informatif Menuju Indonesia Emas

7 Agustus 2025
Kapolres Berikan 100 Bendera Merah Putih Seluruh Polsek Untuk Masyarakat 
Pemerintahan

Kapolres Berikan 100 Bendera Merah Putih Seluruh Polsek Untuk Masyarakat 

7 Agustus 2025
Polres Serdang Bedagai Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan
Pemerintahan

Polres Serdang Bedagai Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

6 Agustus 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Mantan Pj Bupati Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

Mantan Pj Bupati Simeulue Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat

8 Agustus 2025
Driver Ojol Kembali Jadi Korban Begal, Warga : Medan Gawat

Driver Ojol Kembali Jadi Korban Begal, Warga : Medan Gawat

9 Agustus 2025
Kapolres Serdang Bedagai Sertijab Kasatreskrim Iptu Binrod Situngkir

Kapolres Serdang Bedagai Sertijab Kasatreskrim Iptu Binrod Situngkir

9 Agustus 2025
SMP Negeri 2 Meureubo Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

SMP Negeri 2 Meureubo Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

9 Agustus 2025
Seram! Tawuran Kembali Pecah di Tembung, Warga : Polisi Kemana?

Seram! Tawuran Kembali Pecah di Tembung, Warga : Polisi Kemana?

9 Agustus 2025

Berita Terkini

Driver Ojol Kembali Jadi Korban Begal, Warga : Medan Gawat

Driver Ojol Kembali Jadi Korban Begal, Warga : Medan Gawat

9 Agustus 2025
Kapolres Serdang Bedagai Sertijab Kasatreskrim Iptu Binrod Situngkir

Kapolres Serdang Bedagai Sertijab Kasatreskrim Iptu Binrod Situngkir

9 Agustus 2025
SMP Negeri 2 Meureubo Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

SMP Negeri 2 Meureubo Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana

9 Agustus 2025
Seram! Tawuran Kembali Pecah di Tembung, Warga : Polisi Kemana?

Seram! Tawuran Kembali Pecah di Tembung, Warga : Polisi Kemana?

9 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Driver Ojol Kembali Jadi Korban Begal, Warga : Medan Gawat

Driver Ojol Kembali Jadi Korban Begal, Warga : Medan Gawat

9 Agustus 2025
Kapolres Serdang Bedagai Sertijab Kasatreskrim Iptu Binrod Situngkir

Kapolres Serdang Bedagai Sertijab Kasatreskrim Iptu Binrod Situngkir

9 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.