Sabtu, 2 Agustus 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Redaksi by Redaksi
19 Juni 2025
Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Sahdiansyah putra, Wakil Ketua 1 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Teuku Umar, menyatakan bahwa polemik 4 pulau Aceh yang diambil secara paksa masuk kedalam provinsi Sumatra Utara sudah clear secara politik namun belum secara hukum.

Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan telah membuat gaduh itu kemarin selasa 17 juni 2025 pemerintah pusat telah memutuskan untuk dikembalikan ke Aceh.

BeritaTerkait

IMG-20250730-WA0076-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Pasang Spanduk Bahaya Karhutla di Desa Siborna Bunut

31 Juli 2025
result_WhatsApp-Image-2025-07-28-at-14.27.42-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan

28 Juli 2025
Screenshot_20250728_183523_Gallery-120x86 Kepmendagri terkait 4 pulau Aceh belum dibatalkan oleh Keppres, surat kesepakatan harus dikawal

Kekerasan Terhadap Wartawan Meningkat, Ketua JMSI Minta Tangkap Pelaku

28 Juli 2025

“Pemerintah pusat telah memutuskan 4 pulau itu dikembalikan ke Aceh, dan ditanda tangani perjanjian kesepakatan tersebut oleh Gubernur Aceh, mentri dalam negri, gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara”, ujarnya.

“Untuk mengakhiri polemik hari ini dan dikemudian hari, tidak cukup jika hanya lahir kesepakatan bersama diatas selembar kertas, namun tidak segera dipertegas misalkan dengan Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres sebagai pembatalan Kepmendagri tersebut,” tambahnya.

Menurut putra berdarah Gayo ini, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, itu masih berlaku meskipun sudah ada kesepakatan antara Pemerintahan sumut dan Aceh.

“Kepmendagri yang mendasari pengalihan 4 pulau Aceh ke Sumatra Utara itu masih berlaku, selama tidak ada tindak lanjut Pemerintah Pusat untuk menuangkannya kedalam Peraturan pemerintah, Peraturan Presiden, atau dikeluarkan nya Keppres yang dilahirkan atas dasar kesepakatan kemarin,” ungkap Sahdi.

Baca Juga :  Bangun Karakter Pemuda, Danrem 012/TU Berikan Kuliah Umum di STAIN Meulaboh

“Kesepakatan kemarin yang menyatakan mengembalikan 4 pulau ke Aceh, secara politik memang sudah selesai, namun secara hukum belum selesai sampai adanya aturan yang mengikat untuk membatalkan Kepmendagri secara hukum,” tegasnya

Sahdi juga menyampaikan bahwa, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Mendagri, Gubernur Sumatra Utara, dan mentri sekretaris Negara pda selasa 17 Juni 2025 tersebut tetap harus dikawal.

“Kepmendagri dan surat kesepakatan bersama wajib dikawal sampai benar-benar clear melahirkan aturan dan keputusan yang sah dan mengikat secara hukum, agar Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu bisa berakhir dibatalkan, dan agar dikemudian hari tidak kembali membuat gaduh”, pungkasnya.

Tags: Aceh Barat

Berita Lainnya

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Pasang Spanduk Bahaya Karhutla di Desa Siborna Bunut
Serba-Serbi

Bhabinkamtibmas Polsek Sosa Pasang Spanduk Bahaya Karhutla di Desa Siborna Bunut

31 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan
Serba-Serbi

Operasi Patuh Seulawah 2025 Berakhir, Polda Aceh Sukses Tekan Angka Kecelakaan

28 Juli 2025
Kekerasan Terhadap Wartawan Meningkat, Ketua JMSI Minta Tangkap Pelaku
Serba-Serbi

Kekerasan Terhadap Wartawan Meningkat, Ketua JMSI Minta Tangkap Pelaku

28 Juli 2025
Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum
Serba-Serbi

Pernyataan Ketua DPRA Terkait Dumas Menyesatkan dan Mengancam Independensi Penegakan Hukum

28 Juli 2025
IMM Sukses Gelar Green Youth Leader Camp 2.0 Sebagai Konsolidasi Gerakan dan Kaderisasi Pemimpin Muda untuk Ekologi Berkeadilan
Serba-Serbi

IMM Sukses Gelar Green Youth Leader Camp 2.0 Sebagai Konsolidasi Gerakan dan Kaderisasi Pemimpin Muda untuk Ekologi Berkeadilan

28 Juli 2025
Dua Ribuan Peserta Ramaikan Bhayangkara Run 2025
Serba-Serbi

Dua Ribuan Peserta Ramaikan Bhayangkara Run 2025

27 Juli 2025
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

Ketua Komisi I DPRK Simeulue, Rita Diana Angkat Bicara Terkait Pengunduran Diri Massal Aparatur Hukum Desa

30 Mei 2025
Menyedikan Seorang Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus Halaman Rumah Warga 

Menyedikan Seorang Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus Halaman Rumah Warga 

1 Agustus 2025
Tiga Hari Menghilang, Rismauli br Sibarani Ditemukan Dalam Kondisi Memilukan 

Tiga Hari Menghilang, Rismauli br Sibarani Ditemukan Dalam Kondisi Memilukan 

1 Agustus 2025
Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB, Forkopimda Prov Sumut dan anak-anak Panti Asuhan kota Medan

Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB, Forkopimda Prov Sumut dan anak-anak Panti Asuhan kota Medan

1 Agustus 2025
Keluhan Limbah PT Leo Mas, Bupati DS Akan Periksa Siapa Pelapornya Hingga Serap Aspirasi

Keluhan Limbah PT Leo Mas, Bupati DS Akan Periksa Siapa Pelapornya Hingga Serap Aspirasi

1 Agustus 2025

Berita Terkini

Menyedikan Seorang Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus Halaman Rumah Warga 

Menyedikan Seorang Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus Halaman Rumah Warga 

1 Agustus 2025
Tiga Hari Menghilang, Rismauli br Sibarani Ditemukan Dalam Kondisi Memilukan 

Tiga Hari Menghilang, Rismauli br Sibarani Ditemukan Dalam Kondisi Memilukan 

1 Agustus 2025
Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB, Forkopimda Prov Sumut dan anak-anak Panti Asuhan kota Medan

Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Nobar Film “Believe” Bersama Pangdam I/BB, Forkopimda Prov Sumut dan anak-anak Panti Asuhan kota Medan

1 Agustus 2025
Keluhan Limbah PT Leo Mas, Bupati DS Akan Periksa Siapa Pelapornya Hingga Serap Aspirasi

Keluhan Limbah PT Leo Mas, Bupati DS Akan Periksa Siapa Pelapornya Hingga Serap Aspirasi

1 Agustus 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Menyedikan Seorang Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus Halaman Rumah Warga 

Menyedikan Seorang Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus Halaman Rumah Warga 

1 Agustus 2025
Tiga Hari Menghilang, Rismauli br Sibarani Ditemukan Dalam Kondisi Memilukan 

Tiga Hari Menghilang, Rismauli br Sibarani Ditemukan Dalam Kondisi Memilukan 

1 Agustus 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.