Banda Aceh | Tubinnews.com — Gabungan Organisasi Kepemudaan (OKP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Paguyuban Mahasiswa di Aceh yang terdiri dari PII, IMM, PMII,KAMMI, IPNU, PW PM, HMI, BEM STIES, dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (HIPMASIL) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait sengketa wilayah atas empat pulau di kawasan Aceh Singkil.
Dalam konferensi pers yang digelar di komplek Taman Sri Ratu Safiatuddin, Senin (16/6/2025), gabungan OKP, BEM, dan Paguyuban tersebut mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera mengambil langkah konkret demi menjaga kedaulatan wilayah Aceh.
Adapun tuntutan yang disampaikan yaitu mendesak Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan kembali status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Kemudian menuntut Gubernur Aceh agar bersikap lebih serius dan tegas dalam membela hak dan kedaulatan wilayah Aceh. Serta meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, karena dianggap telah mengeluarkan Kepmendagri yang cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia.
Gabungan elemen pemuda dan mahasiswa ini juga menegaskan bahwa jika pernyataan sikap mereka tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3 x 24 jam, maka mereka akan melakukan aksi besar-besaran secara serentak di seluruh wilayah Aceh dan Indonesia.