Banda Aceh | Tubinnews.com – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua wanita muda yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan emas, Jumat (13/6/2025) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DSM (29), warga asal Riau, dan DV (24), warga Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Polres Bener Meriah terkait aksi kejahatan yang terjadi dua hari sebelumnya.
“Penangkapan dilakukan di Gampong Pineung, Banda Aceh, setelah kami menerima laporan dari korban bernama Faisal (51) di Bener Meriah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mewakili Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Menurut Fadilah, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 11 Juni 2025, di sebuah toko emas di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Kedua pelaku berpura-pura hendak membeli 25 gram perhiasan emas senilai lebih dari Rp36,7 juta.
“Saat transaksi, pelaku menunjukkan bukti transfer yang diduga palsu. Pedagang yang menjadi korban kemudian menyadari ada kejanggalan dan langsung melapor ke polisi,” jelas Fadilah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain beberapa unit ponsel berbagai merek, pakaian, dan surat pegadaian terkait 20 gram emas senilai Rp33,5 juta.
Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti juga telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah,” tutup Fadilah.